Ipda Rudy Soik mengikuti
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). |
Ipda Rudy Soik
sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) buntut
membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah NTT.
Informasi soal Ipda Rudy Soik batal
dipecatdari anggota Polri diungkap Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman,
Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI
batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) terhadap Ipda Rudy Soik.
"Kami sudah
mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini
kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM
ilegal," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta,
Jumat (27/12/2024).
"Kami sudah
mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan
PTDH (oleh Polri)," tambahnya.
Terpisah, Kabid
Humas Polda NTT,
Kombes Ariasandy enggan berkomentar banyak saat ditanya soal Polda NTT sudah
menerima putusan banding sidang kode etik Ipda Rudy Soik atau
belum.
Ariasandy mengatakan
sebaiknya perkara Ipda
Rudy Soik ditanyakan ke Mabes Polri.
“Tanyakan ke Mabes,”
ujar Ariasandy lewat pesan whatsapp kepada Poskupang.com, Jumat, 27 Desember
2024 malam.
Sementara itu Kapolda
NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat rilis akhir tahun yang berlangsung
di Mapolda NTT pada 24 Desember 2024 lalu mengatakan apapun hasil putusan
banding Ipda Rudy Soik tetap anaknya.
“Apapun keputusannya nanti Ipda Rudy tetap
anak saya, saya bapaknya. Tidak ada yang namanya mantan bapak atau mantan
anak,” tegas Kapolda.
Ipda Rudy Soik Sebut Sebagai Kado Natal
Terpisah, Ipda Rudy Soik mengaku
sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan
dirinya.
Informasi tersebut dia
peroleh dari Komisi
III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).
"Saya dapat
informasi dari Komisi
III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik saat
dikonfirmasi Poskupang.com, Jumat petang.
Dia menyebut keputusan
Kapolri sebagai kado Natal 2024 bagi dirinya.
"Saya dipulihkan,
Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.
Ipda Rudy Soik
menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
"Terima kasih
kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI
karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT,"
ucap Ipda Rudy
Soik.
Mantan KBO Reksrim
Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.
Sejak ada keputusan
pemecatan oleh Polda
NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap
berkantor.
"Saya tetap masuk
kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi
sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai
anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di
ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan
sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang
berkembang, IpdaRudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak
(BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai
melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Dia diduga memasang
garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak
profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota
tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Persoalan tersebut pun
masuk ke telinga Komisi III DPR RI.
Hingga akhirnya,
Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik pun dipanggik ke Komisi III DPR pada
Senin (28/10/2024).
Dalam rapat bersama
Kapolra NTT, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,
Rano Alfath, meminta agar Polda NTT mempertimbangkan
ulang keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.
Menurut Alfath,
pemecatan ini memicu reaksi publik dan menimbulkan tanda tanya besar di
masyarakat.
"Ada sesuatu yang
masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat," kata Rano dalam rapat
dengar pendapat dengan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga di kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan
Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal
memiliki prestasi dalam tugasnya.
Politikus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa pencapaian Rudy Soik sudah cukup
baik dan layak diapresiasi.
"Jadi jangan hanya
gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi
yang sudah ada," ucap Rano.
Rano meminta Kapolda
NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik.
"Jangan sampai
hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang,"
tuturnya.
Dia berharap agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri. ***Tribunnews.com