Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait S.H (Dok. Lakmas NTT) |
Melalui rilis yang
diterima NTTHits.com, Jumat, 27 Desember 2024, Direktur Lakmas Cendana Wangi
NTT, Viktor Manbait S.H, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka
informasi terkait isi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat
Keterangan (SK) Pengadilan yang diterima dari Calon kepada publik.
Menurut Viktor,
informasi terkait isi SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan akan memastikan
akuntabilitas dalam proses verifikasi dan memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat mengenai kelayakan Calon Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten
Belu.
Itupun katanya,
jika KPU Belu ingin
diakui sebagai penyelenggara yang profesional.
"Jika KPU ingin
diakui sebagai penyelenggara yang profesional, mereka harus membuka informasi
mengenai isi SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan ke publik. Ini penting
untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses Pilkada,” tegas
Viktor sesuai rilis yang diterima.
Pernyataan menantang
Direktur Lakmas ini, disampaikan dalam menanggapi lolosnya Calon Kepala Daerah
yang memiliki rekam jejak buruk.
Menurutnya, Calon yang
adalah Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Belu diduga memiliki rekam jejak buruk,
termasuk mantan Terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun.
Diketahui bersama,
Wakil Bupati Terpilih Belu, Vicente Hornai Gonsalves pernah berstatus
narapidana asusila dengan korban anak dibawah umur alias belum dewasa.
Sementara yang bersangkutan tidak secara jujur mengumumkan status kasus
hukum yang pernah dijalaninya.
Dugaan Maladministrasi yang
dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Belu juga dinilai Viktor
sebagai sebuah kelalaian dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU.
"Ini adalah sebuah
kelalaian dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU", tandasnya.
Sebagai penyelenggara,
lanjutnya KPU seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi Calon dengan
menggunakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang, seperti
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dan Surat Keterangan dari Pengadilan terkait Status Pidana Calon.
"Dalam hal ini,
apakah Kepolisian akan menerbitkan SKCK jika seseorang pernah terlibat dalam
Tindak Pidana atau menjadi Tersangka", tanya Viktor.
Pertanyaan senada
ditujukan ke Pengadilan Negeri Atambua.
" Apakah
Pengadilan Negeri akan menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana jika
calon tersebut memiliki riwayat pidana yang belum tercatat dalam catatan resmi",
sambungnya.
Ia mengingatkan bahwa
jika SKCK yang diterbitkan oleh Polres Belu atau Surat
Keterangan dari Pengadilan Negeri Atambua tidak mencantumkan informasi terkait Status Pidana Calon,
bagaimana KPU dapat memastikan bahwa Calon tersebut tidak memiliki riwayat
perbuatan tercela atau menjadi mantan Terpidana.
"KPU melakukan
penelitian syarat administrasi calon berdasarkan dokumen - dokumen
resmi yang diterbitkan/ dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang untuk
menerbitkanya sesuai Undang - Undang Pemilu dari PKPU no 8 tahun 2024.
Untuk itu, ungkapnya
sesuai dengan pasal 137 ayat (1) huruf b PKPU No 8 tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, kewajiban KPU mengumumkan ke Publik akan
dokumen syarat calon, maka KPU juga harus membuka ke publik tentang isi dari
SKCK dari Polres dan isi Surat Keterangan dari Pengadilan sehingga menjadi
jelas akar soal ini dan pertanggungjawaban hukumnya.
"Lain hal kalau
KPU mau jadi pahlawan kesiangan dengan menutup informasi publik akan isi SKCK
dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Pengadilan sebagai dokumen
syarat calon yang telah disampaikan ke KPU pada saat pendaftaran dan penelitian
syarat calon dalam Pilkada Kabupaten Belu", kritik Viktor . (*) NTT Hits