Soroti Dugaan Maladministrasi Pilkada Kabupaten Belu. LAKMAS NTT : Jika Ingin Diakui Penyelenggara Profesional, KPU Harus Buka Isi SKCK Polres dan SK Pengadilan

Soroti Dugaan Maladministrasi Pilkada Kabupaten Belu. LAKMAS NTT : Jika Ingin Diakui Penyelenggara Profesional, KPU Harus Buka Isi SKCK Polres dan SK Pengadilan

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait S.H (Dok. Lakmas NTT)


Suara Numbei News - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi  (Lakmas CW) Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait Calon Kepala Daerah Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu Provinsi NTT, yang diduga Tidak Memenuhi Syarat.

Melalui rilis yang diterima NTTHits.com, Jumat, 27 Desember 2024, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait S.H, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka informasi terkait isi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan (SK) Pengadilan yang diterima dari Calon kepada publik.

Menurut Viktor, informasi terkait isi SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan akan memastikan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai kelayakan Calon Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Belu.

Itupun katanya, jika KPU Belu ingin diakui sebagai penyelenggara yang profesional.

"Jika KPU ingin diakui sebagai penyelenggara yang profesional, mereka harus membuka informasi mengenai isi SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan ke publik. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses Pilkada,” tegas Viktor sesuai rilis yang diterima.

Pernyataan menantang Direktur Lakmas ini, disampaikan dalam menanggapi lolosnya Calon Kepala Daerah yang memiliki rekam jejak buruk.

Menurutnya, Calon yang adalah Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Belu diduga memiliki rekam jejak buruk, termasuk mantan Terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun.

Diketahui bersama, Wakil Bupati Terpilih Belu, Vicente Hornai Gonsalves pernah berstatus narapidana asusila dengan korban anak dibawah umur alias belum dewasa. Sementara yang bersangkutan tidak secara jujur mengumumkan status kasus hukum  yang pernah dijalaninya.

Dugaan Maladministrasi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Belu juga dinilai Viktor sebagai sebuah kelalaian dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU. 

"Ini adalah sebuah kelalaian dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU", tandasnya.

Sebagai penyelenggara, lanjutnya KPU seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi Calon dengan menggunakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan dari Pengadilan terkait Status Pidana Calon.

"Dalam hal ini, apakah Kepolisian akan menerbitkan SKCK jika seseorang pernah terlibat dalam Tindak Pidana atau menjadi Tersangka", tanya Viktor. 

Pertanyaan senada ditujukan ke Pengadilan Negeri Atambua.

" Apakah Pengadilan Negeri akan menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana jika calon tersebut memiliki riwayat pidana yang belum tercatat dalam catatan resmi", sambungnya.

Ia mengingatkan bahwa jika SKCK yang diterbitkan oleh Polres Belu atau Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Atambua tidak mencantumkan informasi terkait Status Pidana Calon, bagaimana KPU dapat memastikan bahwa Calon tersebut tidak memiliki riwayat perbuatan tercela atau menjadi mantan Terpidana.

"KPU melakukan penelitian syarat  administrasi  calon berdasarkan dokumen - dokumen resmi yang diterbitkan/ dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang untuk menerbitkanya sesuai Undang - Undang Pemilu dari PKPU no 8 tahun 2024.

Untuk itu, ungkapnya sesuai dengan  pasal 137  ayat (1)  huruf b PKPU No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kewajiban KPU mengumumkan ke Publik  akan dokumen syarat calon, maka KPU juga harus membuka ke publik tentang isi dari SKCK dari Polres dan isi Surat Keterangan dari Pengadilan sehingga menjadi jelas akar soal ini dan pertanggungjawaban hukumnya.

"Lain hal kalau KPU mau jadi pahlawan kesiangan dengan menutup informasi publik akan isi SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Pengadilan sebagai dokumen syarat calon yang telah disampaikan ke KPU pada saat pendaftaran dan penelitian syarat calon dalam Pilkada  Kabupaten Belu", kritik Viktor . (*) NTT Hits

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama