Diduga Pernah Lakukan Pelecehan Seksual, Pemohon Minta Vicente Hornai Didiskualifikasi dari Pilbup Belu

Diduga Pernah Lakukan Pelecehan Seksual, Pemohon Minta Vicente Hornai Didiskualifikasi dari Pilbup Belu

Bernard Sakarias Anin (kiri) Jermias L. M. Haekase (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belu, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Suara Numbei News - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 2 Taolin 
Agustinus-Yulianus Tai Bere mengajukan permohonan  pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai Pemohon mendalilkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan. Vicente diduga pernah lakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak.

Hal ini diungkapkan oleh Bernard Sakarias Anin selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025). Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur terkait riwayat hidupnya yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.

Pemohon menyebut, Vicente Hornai Gonsalves seharusnya tidak bisa berpasangan dengan Willybrodus Lay sebagai peserta Pilbup Belu. Vicente Hornai Gonsalves pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.

Namun, Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu. Padahal, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu mantan terpidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan 21 syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah, salah satunya pada huruf g adalah "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Selanjutnya, dalam Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada dijelaskan ihwal 'mantan terpidana'. Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

"Tidak menyampaikan kepada KPU merupakan mantan narapidana, tidak mengumumkan, dan kejahatan merupakan kejahatan seksual yang secara mutlak tidak bisa mencalonkan," ujar Bernard di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 384 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. Selanjutnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Kemudian, menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Belu. Lalu, memerintahkan KPU Kabupaten Belu untuk menerbitkan surat keputusan penetapan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere sebagai bupati dan wakil bupati Belu terpilih tahun 2024.

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves karena tidak memenuhi syarat calon," tandas Jermias L. M. Haekase selaku kuasa hukum Pemohon lainnya. *** mkri.id

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama