Polisi dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara mulai
intensi periksa para saksi.
Hal itu disampaikan
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr.
K di Kefamenanu, Senin (21/1/2025).
Jefry Silaban menyebut
pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi Kasus
Rudapaksa Anak di Kabupaten TTU NTT. Korban dirudapaksa oleh seorang pria
berinisial HF hingga berbadan dua.
Ia menuturkan bahwa
selain memeriksa pelapor, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban perihal
kejadian yang menimpanya.
Dikatakan Jefry,
pihaknya memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan
sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita minta
masyarakat bersabar dan serahkan semua laporan ini kita proses sesuai
aturan,"ujarnya, Senin, 20 Januari 2025.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) berinisial DS mengalami nasib tragis. DS diduga
dirudapaksa seorang pria berinisial HF.
Aksi bejat terduga
pelaku mengakibatkan korban berbadan dua. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh
keluarga korban berinisial
GS pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 16.55 di SPKT Polres TTU.
Saat dikonfirmasi,
Rabu, 8 Januari 2025,Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban membenarkan adanya
informasi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan
informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut bahwa, pada Selasa 21 Januari
2022 sekitar pukul 23:00 Wita korban sedang tidur di kamarnya.
Saat itu terlapor
tiba-tiba datang mengetuk pintu kamar korban.
Ketika korban membuka
pintu kamarnya terlapor langsung menarik tangan korban dan
membawa korban ke
kamar terlapor.
Ketika tiba di kamar
terlapor, korban dirudapaksa
terlapor. Saat itu, terlapor mengancam akan memukul korban jika
melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Aksi bejat terlapor ini dilakukan
hingga Bulan Oktober tahun 2024 lalu.
Dikatakan Iptu Jeffry,
pada 28 Desember 2024, ketika pelapor sedang duduk di teras rumahnya, pelapor
melihat korban melintas
di depan rumah dengan kondisi perut korban yang
membesar.
Pelapor merasa curiga
dan bertanya kepada korban apa yang terjadi pada korban. Saat
itu korban mengaku
telah disetubuhi oleh terlapor sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024 dan
kini korban sedang
hamil.
Pasca mendengar pengakuan korban, kata Iptu Jeffry, pelapor kemudian datang ke Ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*) poskupang.com