Kasus Rudapaksa Anak di Kabupaten TTU NTT, Polisi Periksa Intensif Para Saksi

Kasus Rudapaksa Anak di Kabupaten TTU NTT, Polisi Periksa Intensif Para Saksi



Suara Numbei News - Penanganan Kasus Rudapaksa anak di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU, Provinsi Nusa tenggara Timur ( NTT ) mulai bergulir. 

Polisi dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara mulai intensi periksa para saksi.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K di Kefamenanu, Senin (21/1/2025). 

Jefry Silaban menyebut pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi Kasus Rudapaksa Anak di Kabupaten TTU NTT. Korban dirudapaksa oleh seorang pria berinisial HF hingga berbadan dua.

Ia menuturkan bahwa selain memeriksa pelapor, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban perihal kejadian yang menimpanya.

Dikatakan Jefry, pihaknya memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita minta masyarakat bersabar dan serahkan semua laporan ini kita proses sesuai aturan,"ujarnya, Senin, 20 Januari 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DS mengalami nasib tragis. DS diduga dirudapaksa seorang pria berinisial HF.

Aksi bejat terduga pelaku mengakibatkan korban berbadan dua. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban berinisial GS pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 16.55 di SPKT Polres TTU.

Saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025,Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut bahwa, pada Selasa 21 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 Wita korban sedang tidur di kamarnya. 

Saat itu terlapor tiba-tiba datang mengetuk pintu kamar korban. Ketika korban membuka pintu kamarnya terlapor langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke kamar terlapor. 

Ketika tiba di kamar terlapor, korban dirudapaksa terlapor. Saat itu, terlapor mengancam akan memukul korban jika melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Aksi bejat terlapor ini dilakukan hingga Bulan Oktober tahun 2024 lalu.

Dikatakan Iptu Jeffry, pada 28 Desember 2024, ketika pelapor sedang duduk di teras rumahnya, pelapor melihat korban melintas di depan rumah dengan kondisi perut korban yang membesar.

Pelapor merasa curiga dan bertanya kepada korban apa yang terjadi pada korban. Saat itu korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024 dan kini korban sedang hamil. 

Pasca mendengar pengakuan korban, kata Iptu Jeffry, pelapor kemudian datang ke Ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*) poskupang.com






 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama