Tak hanya sampai
disitu, ia juga kerap diancam, jika tak mau melayani nafsu bejat pria itu.
Merasa terus diancam, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus
itu ke polisi.
Kepada polisi, korban
mengaku sudah beberapa kali dicabuli oleh Vinsensius Rolandy (28), warga
Wairhubing, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
"Kejadian pertama
pada 13 November 2025 di salah satu homestay yang berada di Jalan Maumere
Magepanda, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka,"
ungkap Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale.
Awalnya, pelaku
mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor. Karena belum lama kenal,
korban pun menolak. Namun karena terus dirayu, korban akhirnya memenuhi
permintaan itu.
Perjalanan keduanya itu
pun berakhir di salah satu homestay. Di situlah, korban pasrah saat diajak
melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Seminggu kemudian
tepatnya pada 22 November 2024, pelaku kembali beraksi. Ia lagi-lagi
"meminta jatah" di lokasi yang berbeda.
Puncaknya, pada Rabu 4
Desember 2024, korban yang kembali diajak melakukan hal yang sama menolak bertemu
pelaku. Pelaku yang kecewa mengancam mengirimkan foto panas korban ke
keluarganya.
Merasa terancam, korban
akhirnya mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Korban sudah membuat
laporan dengan dengan nomor LP/B/8/I/2025/SPKT/ Polres Sikka/Polda NTT, tangal
9 Januari 2025," katanya.
Kasus yang dilaporkan keluarga korban ini, kini tengah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sikka. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan korban. *** liputan6.com