Atas perbuatannya
tersebut, MF dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
MF pun terancam hukuman
15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Aksi pencabulan
terhadap anak di bawah umur ini dikonfirmasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale.
"Pelaku ini adalah
bapak tiri korban," ujar Yermi dikutip dari Kompas.com, Senin
(20/1/2025).
Ia menuturkan, kasus
pencabulan dilaporkan oleh keluarga korban, SAM (57) pada Jumat (17/1/2025).
Aksi pencabulan terjadi
pada Selasa, 12 November 2024 lalu ketika ibu korban meminta tersangka
menjemput korban di rumah dan mengantarkannya ke lokasi pernikahan.
Ibu korban juga
berpesan ke tersangka untuk segera menutup kios karena semua keluarga sudah
berada di lokasi pesta.
Saat tiba di rumah,
pelaku memanggil korban, tapi tak ada jawaban.
Ia lalu masuk ke rumah
dan mendengar suara di kamar mandi.
Tersangka lalu membuka
pintu kamar mandi dan melihat korban tengah di dalam.
"Terlapor masuk ke
kamar mandi, kemudian menyampaikan kepada korban kalau dia (korban) sedang
diikuti oleh roh gaib," jelasnya.
Setelah itu, tersangka
keluar kamar mandi dan mengambil beras menggunakan gayung lalu menyiramnya ke
arah korban dan akhirnya mencabuli anak tirinya.
Hampir dua bulan
berlalu, korban baru menceritakan hal tersebut ke SAM, Jumat (17/1/2025).
SAM pun langsung
melaporkan hal tersebut ke Polres Sikka.
"Setelah menerima laporan aparat langsung bergerak ke lokasi mengamankan tersangka dan sudah ditahan," kata dia. *** tribunnews.com