Berani Sebar Foto Bugil Penghuni Panti Asuhan, Pria NTT Divonis 7 Tahun Penjara

Berani Sebar Foto Bugil Penghuni Panti Asuhan, Pria NTT Divonis 7 Tahun Penjara



Suara Numbei News - Seorang pria bernama Pebianus Seran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis 7 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan foto bugil seorang wanita berusia 17 tahun lewat WhatsApp.

Dilansir detikBali, Rabu (12/2/2025), sidang vonis Pebianus digelar di PN Negara, Jembrana, Bali, pada Selasa (11/2). Majelis hakim yang dipimpin oleh Satrio Murtitomo menyatakan Pebianus terbukti melanggar pasal 37 juncto pasal 11 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pebianus juga dihukum denda Rp 250 juta atau subsider tiga bulan dan membayar restitusi Rp 11,8 juta kepada korban. Terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa dan JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ungkap penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Negara, Supriyanto.

Kasus ini bermula ketika Pebianus mengirimkan foto telanjang seorang wanita kepada teman korban di salah satu panti asuhan di Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, melalui pesan WA pada 20 Juli 2024. Pebianus sendiri mengenal korban karena pernah tinggal satu asrama di panti asuhan.

Pebianus disebut mendapat konten bugil korban saat video call sejak 2019. Video call itu di-screenshot dan disebarkan oleh Pebianus.

Sebelumnya, JPU menuntut Pebianus dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. JPU juga menuntut FS untuk membayar restitusi sebesar Rp 11,8 juta kepada korban. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama