Dilansir detikBali,
Rabu (12/2/2025), sidang vonis Pebianus digelar di PN Negara, Jembrana, Bali,
pada Selasa (11/2). Majelis hakim yang dipimpin oleh Satrio Murtitomo
menyatakan Pebianus terbukti melanggar pasal 37 juncto pasal 11 juncto pasal 4
ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pebianus juga dihukum
denda Rp 250 juta atau subsider tiga bulan dan membayar restitusi Rp 11,8 juta
kepada korban. Terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa dan JPU
masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ungkap penasihat hukum dari
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Negara, Supriyanto.
Kasus ini bermula
ketika Pebianus mengirimkan foto telanjang seorang wanita kepada teman korban
di salah satu panti asuhan di Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, melalui pesan
WA pada 20 Juli 2024. Pebianus sendiri mengenal korban karena pernah tinggal
satu asrama di panti asuhan.
Pebianus disebut
mendapat konten bugil korban saat video call sejak 2019. Video call itu
di-screenshot dan disebarkan oleh Pebianus.
Sebelumnya, JPU menuntut Pebianus dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. JPU juga menuntut FS untuk membayar restitusi sebesar Rp 11,8 juta kepada korban. *** detik.com