Hal itu dibahas dalam
sidang gugatan hasil Pilkada Belu yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil
Bupati Belu nomor urut 2 Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere yang digelar di
Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2025). Dalam sidang ini, pemohon
menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Bernard Leo Odom
Tanya, sebagai ahli.
Bernard menyoroti
proses penetapan hingga rekapitulasi suara pemilihan bupati Belu yang
disebutnya cacat hukum. Dia mengatakan Pilkada Belu cacat hukum karena KPU
meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon Wakil Bupati nomor urut 1
atau pihak terkait dalam perkara ini.
Bernard mengatakan
Vicente merupakan mantan terpidana kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Bernard mengatakan Vicente dikenai Pasal 332 ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan
melarikan perempuan di bawah umur.
"Kejahatan pasal
itu dikenal dalam bahasa Belanda sebagai 'schaking', yang secara leksikal
berasal dari kata kerja 'schaken' yang berarti 'mencuri gadis'," ujar
Bernard seperti dikutip dari situs MK.
Bernard mengatakan
pencalonan Vicente seharusnya tidak sah. Sebab, menurutnya, Vicente tidak
memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 7 UU Pilkada di mana salah satunya
mengatur mantan terpidana boleh mencalonkan diri dalam pilkada selama telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengumumkan kepada publik bahwa yang
bersangkutan adalah mantan terpidana.
Selanjutnya, katanya,
pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada menjelaskan pengertian 'mantan terpidana'
tersebut. Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik
teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan
terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Keikutsertaan
pasangan calon nomor urut 1 tidak sah sejak awal, maka seluruh tahap yang
diikuti pasangan tersebut juga dianggap tidak sah dan melawan hukum," ujar
Bernard.
Menurutnya, Keputusan
KPU harus batal demi hukum. Dia mengatakan seharusnya KPU mendiskualifikasi
pasangan nomor urut 1 itu.
"Konsekuensi logis
terhadap Termohon adalah semua keputusan Termohon mulai dari penetapan pasangan
calon, penetapan nomor urut, sampai dengan keputusan tentang penetapan hasil
harus dinyatakan batal," ujar Bernard.
Mantan anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 Ida Budhiati mengatakan
kesalahan terkait penetapan pasangan nomor urut 1 tidak bisa dibebankan kepada
KPU. Ida dihadirkan sebagai ahli dari pihak KPU.
Ida mengatakan KPU
telah melaksanakan penetapan pasangan calon sesuai dengan aturan yang ada. Dia
menyebut Vicente telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon Pilbup Belu
karena telah melampirkan SKCK.
"Kesalahan tidak
dapat ditimpakan kepada Pihak Terkait apabila yang bersangkutan telah mengurus
berkas dokumen yang pada pokoknya mengisi pilihan keterangan 'Pernah Dipidana'
dan yang terbit justru adalah dokumen yang justru menyatakan sebaliknya tidak
pernah dipidana," ujar Ida.
"Peristiwa
demikian tidak perlu terjadi apabila lembaga-lembaga berwenang dalam
menerbitkan dokumen tersebut menerbitkan keterangan sebagaimana yang diajukan
sesuai dengan data yang sebenarnya," sambungnya.
Dia mengatakan KPU
telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Belu terkait dugaan pelanggaran
administrasi dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Vicente. Ida mengatakan
KPU telah menelaah dan mengkaji terkait rekomendasi itu.
Vicente selaku pihak
terkait menghadirkan Guru Besar Universitas Ilmu Hukum Kristen Satya Wacana
(UKSW), Yafet Yosafet Wilben Rissy, sebagai ahli. Yafet mengatakan kasus
Vicente bukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.
Yafet mengatakan saat
itu Vicente dihukum berdasarkan pasal 332 ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan
melarikan perempuan di bawah umur. Dia mengatakan Vicente tidak dijatuhi
hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
Dia mengatakan Vicente
pernah terlibat kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur pada 2003.
Vicente kemudian divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004.
"Jika dibaca putusan Pengadilan Negeri (Nomor) 186 Tahun 2004 itu secara
nyata dan ini saya kutip di amar putusan nomor tiga menyatakan terdakwa Vicente
dan seterusnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau
walinya, menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa 11 bulan penjara,"
ujar Yafet.
"Jadi tidak ada kejahatan kekerasan seksual di sana," sambungnya.
Dia mengatakan Pasal
332 ayat 1 KUHP mengatur hukuman melarikan perempuan di bawah umur sebagai
salah satu jenis tindak pidana perampasan kemerdekaan. Dia menyebut tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 287 sampai Pasal 295
KUHP.
Saksi dari pihak
terkait, Manuel Da Silva, mengatakan Vicente saat itu memiliki hubungan asmara
dengan seorang perempuan bernama Juliana Luisa Tai. Dia mengatakan Vicente dan
Juliana dulunya merupakan warga Timor Timur.
Dia mengatakan ada adat
di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal dengan istilah Belis jika seorang
pria hendak menikahi seorang perempuan. Dalam adata itu, ada tradisi pemberian
mahar dari pihak laki-laki ke perempuan. Namun, Manuel mengatakan mahalnya
mahar terkadang membuat seorang laki-laki dan perempuan memutuskan pura-pura
kabur untuk melihat reaksi orang tua kedua pihak.
Manuel mengatakan hal
itu pula yang terjadi kepada Vicente dan Juliana. Dia mengatakan orang tua
kedua pihak tidak menyetujui Vicente menikahi Juliana. Dia menyebut Vicente
menerima hukum adat untuk dipenjara.
"Hukum adat itu
kalau dia hukum adatnya tidak mampu karena takut sama keluarga, malu, itu harus
dipenjarakan. Makanya itu seperti yang dimaksudkan Saudara Vicente maksud itu
karena hukum adatnya, salah satu hukum adatnya," ujar Manuel.
Sebagai informasi,
dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Vicente tidak memenuhi syarat (TMS)
pencalonan. Hal itu lantaran Vicente pernah melalukan tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak.
Salah satu petitumnya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves. *** Detik.com