![]() |
KORBAN TPPO - Tim Ditreskrimum Polda NTT mendampingi korban TTPO yang berhasil diselamatkan di Jawa Barat |
Kegiatan yang
dilaksanakan pada Selasa, (25/2/2025) ini dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman,
dan didampingi oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri, mendatangi PT. Tamara Gempita
Utama.
Berdasarkan hasil
interogasi, korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh perusahaan
tersebut dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi
Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).
Kabidhumas Polda NTT,
Kombes Pol. Henry Novika Chandra,
menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang, namun pihak PT.
Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan
harian yang terus bertambah setiap hari.
"Tim Unit TPPO
Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan
Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban. Setelah membayar seluruh
hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim
untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol. Henry,
Kamis (27/2/2025).
Saat ini, korban telah
dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan
dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan penerbangan
Garuda Indonesia pukul 07.00 WIB.
Lebih lanjut, sebagai
bagian dari proses penyelidikan, Polda NTT telah
melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama.
Pemeriksaan dijadwalkan
berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di ruangan Subdit III Dittipid PPA
dan PPO Bareskrim Polri.
"Kami akan terus
mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik
perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan
masyarakat NTT," tegasnya.
Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO. (rey) *** poskupang.com