![]() |
Kapolres Belu, AKBP. Benny Miniani Arief S.I.K (Dok. Humas Polresta Belu) |
Hal itu disampaikan
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Belu, AKBP. Benny Miniani Arief S.I.K
Kepada awak media belum lama ini.
Dijelaskan Kapolres
Benny Arief, setelah melalui proses pemeriksaan awal oleh seksi Propam Polres
Belu terkait dengan kisruh persoalan penerbitan SKCK milik Calon Wakil Bupati
Kabupaten Belu, Vicente Hornai Gonsalves pada akhirnya proses penanganannya
diambil alih oleh Polda NTT.
Sebelum kasusnya
diambil alih, Polda NTT menurunkan Asistensi ke Polres Belu.
"Sebelum mengambil
alih persoalan terkait SKCK, Polda NTT terlebih dahulu pada tanggal 10 Januari
2025 menurunkan Tim Asistensi ke Polres Belu", terang Benny Arief.
Lanjutnya, kasus Bripka
Naris sudah naik tahap Penyidikan.
"Setelah dilakukan
Asistensi dan Gelar Perkara persoalan SKCK tersebut, sampai saat ini sudah
masuk ke Tahap Penyidikan oleh Propam Polda NTT",
ungkap Benny Arief.
Hal lain, jelasnya
terkait dengan pemberitaan media online pada tanggal 2 Februari 2025 dengan
judul Bripka Naries Nuwa Diduga Terlibat Politik Praktis, Unggah Foto Bupati
Terpilih Belu Menuju Pelantikan Ditengah Sidang PHPU di Mahkamah
Konstitusi, Kapolres Belu mengambil langkah yaitu dengan perintah Seksi Propam untuk
memanggil dan memeriksa Bripka Naries Nuwa.
"Saat ini Bripka
Naries Nuwa telah ditarik dari satuan Intelkam dan ditempatkan di Tas SDM guna
efektivitas dan percepatan proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil koordinasi
Propam Polres Belu dengan Bid Propam Polda NTT, bahwa dugaan politik praktis
yang ditujukan kepada Bripka Naries Nuwa diambil alih proses penanganannya oleh
Bid Propam Polda NTT dan telah dilakukan audit investigasi untuk proses lebih
lanjut.
Kapolres Benny Arief
juga secara tegas mengatakan, pihaknya tidak ada toleransi dengan anggota yang
melakukan pelanggaran.
"Setiap personil
yang apabila terbukti melakukan pelanggaran tentunya akan diproses sesuai
mekanisme. serta jenis kesalahan yang dilakukan", tandas Benny Arief .
Dia juga menghimbau
kepada seluruh masyarakat kabupaten Belu untuk sama - sama menjaga situasi
Kamtibmas menjelang saat dan setelah sidang penyelesaian Pilkada Kabupaten
Belu.
Sebelumnya diberitakan,
surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Belu Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves diduga terdapat
penyimpangan dalam pengurusannya di pihak Kepolisian Resor (Polres) Belu .
Dugaan penyimpangan
pengurusan SKCK oleh tiga oknum anggota Polres Belu, dengan cara menghilangkan
status hukum (mantan napi, red) dari Vicente Hornai Gonsalves di bagian Reserse
Kriminal Polres Belu hingga terbit SKCK "Bersih" (status hukum tidak
disertakan, red) di Satuan Intelkam Polres Belu.
Terbitan SKCK 'bersih'
Calon Wakil Bupati Terpilih Belu , Vicente Hornai Gonsalves, menyeret nama tiga
oknum anggota Polres Belu yakni Bripka Apolynaris Meje Nuwa alias Naries,
Bripka Denny Ay dan Aipda Yanbers F Napu.
Kapolda NTT, Irjen Pol
Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H, M.H yang dimintai tanggapannya saat
dikonfirmasi NTTHits.com Jumat, 14 Februari hingga berita ini diterbitkan
enggan berkomentar.
Untuk diketahui, Status Hukum Vicente Hornai Gonsalves, Cawabup Terpilih Belu ini diangkat dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). *** ntthits.com