![]() |
Foto: Ketua KPPI NTT,
Ana Waha Kolin saat diwawancarai detikBali di Kupang. (Simon Selly/detikBali) |
"Kami menyimpulkan
bahwa dia ini ada kelainan seks. Ini berkorelasi erat dengan saat dia direkrut
menjadi Akpol dulu, masa kelainan seks seperti ini bisa lolos Akpol. Ini yang
menjadi soal," ujar Ana Waha Kolin, saat diwawancarai di Kupang, Rabu
(12/3/2025).
Ana menilai Fajar tidak
cukup hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, dia juga harus menerima
sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya anggap ini
kejahatan internasional, yang menurut kami sangat kurang ajar. Kapolda NTT
seharusnya sudah tahu karena Kapolres ini kan anak buah dia," tegasnya.
"Sangat disesalkan
kejahatan seperti ini dilakukan oleh seorang oknum polisi, seharusnya mereka
yang mengayomi masyarakat tetapi justru mereka yang menjadi sumber pelaku
kejahatan," sambung anggota Komisi IV DPRD NTT itu.
Sebelumnya, video Fajar
yang diduga mencabuli bocah bocor di Australia. Ada dugaan video pencabulan itu
dijual oleh Lukman.
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang,
Imelda Manafe, mengatakan hal itu terungkap dari Pemerintah Australia yang
berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPA).
"Karena bocornya
di sana (Australia), maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian
Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI," kata Imelda Manafe, di
Kupang, Selasa (11/3/2025). *** detik.com