banner Heboh dan Sadisnya 4 Anggota PSHT Bunuh Pria di NTT Berujung Ancaman Hukuman Mati

Heboh dan Sadisnya 4 Anggota PSHT Bunuh Pria di NTT Berujung Ancaman Hukuman Mati

Foto: dok. Polresta Kupang Kota

Suara Numbei News - Kasus seorang pria yang tewas dengan kepala nyaris putus di hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alax, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret empat anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Keempatnya menjadi tersangka dalam pembunuhan sadis terhadap korban, Aprian Boru.

Para tersangka berinisial GB (27), SN (24), ET (19) dan SK (20). Mereka kini terancam hukuman mati. Polisi menduga ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Aprian.

"Semuanya terancam hukuman mati. Jadi mereka semua itu anggota perguruan silat (PSHT)," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Senin (17/3/2025).

Pasal Pembunuhan Berencana

Aldinan mengungkapkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) huruf E. "Ini hukuman paling berat karena ada unsur perencanaan hingga terjadinya peristiwa pidana," ungkap Aldinan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus itu, yakni berupa dua motor sebagai sarana, sebilah parang yang digunakan untuk membacok, baju, vape, handphone (HP), dan sandal milik Aprian. Pakaian milik tersangka juga disita polisi.

"Kasus ini juga sudah 10 saksi yang diperiksa oleh penyidik," jelas Aldinan.

Aldinan menuturkan polisi memakan waktu sepekan saat menangkap GB dan SN di Desa Oe Ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Timor Tengah Selatan (TTS). Polisi menemui sejumlah hambatan di lokasi. Yakni, lokasi berupa hutan, masyarakat setempat tidak bisa berbahasa Indonesia, hingga banyak anjing.

"Kami terkendala situasi alam dan lingkungan di sana. Jadi saat anggota mau lakukan penangkapan di rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian mereka, tiba-tiba anjing bergonggong, maka mereka langsung kabur, tetapi kami tidak menyerah. Kami lakukan pendekatan dengan masyarakat dan tetua di sana hingga akhirnya kami berhasil menangkap mereka," jelas Aldinan.

Peran Empat Pelaku

Polisi mengungkap peran empat anggota PSHT itu dalam pembunuhan Aprian. "Peran para tersangka berbeda-beda. Ada yang turut serta dan ada yang ikut pukul dan juga sebagai eksekutor," ujar Aldinan.

Dia mengungkapkan GB berperan dan bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan SN berperan memukul dan membantu GB untuk membacok Aprian. Kemudian, ET dan SK turut serta dalam merencanakan tindak pidana itu.

"ET dan SK juga hadir di lokasi yang kemudian terjadinya tindak pidana pembacokan tersebut," ungkap Aldinan.


Pelaku Tuding Korban Anggota PSHT Gadungan

Aldinan menjelaskan kejadian itu berawal saat terjadinya ketersinggungan antara GB, SN, ET, dan SK dengan Aprian, Jumat (7/3/2025) malam. Sebab, Aprian saat itu mengaku sebagai anggota PSHT dan tengah mengenakan kaus berlogo organisasi silat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, Aprian ternyata bukan anggota PSHT, melainkan gadungan.

Selanjutnya, Aldinan berujar, salah satu tersangka kemudian memerintahkan Aprian agar membuka baju kausnya yang berlogo PSHT. Namun, hal itu menyebabkan terjadinya perdebatan panjang.

Selain itu, keempat tersangka dipengaruhi oleh minuman keras (miras) jenis sopi. Kemudian, GB dan SN mulai bersekongkol untuk menghabisi Aprian dengan menggunakan sebilah parang.

GB dan SN kemudian membawa Aprian ke lokasi untuk membacoknya. Selanjutnya, ET dan SK juga turut serta ke lokasi.

"Di lokasi itu, mereka menganiaya korban terlebih dahulu. Setelah terjatuh, baru dilakukan pembacokan," terang Aldinan.

Keesokan harinya, Aprian ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di dalam hutan, Sabtu (8/3/2025).

Dalam Pengaruh Miras

Aldinan menegaskan aksi para tersangka bukan karena saling dendam. Sebab, mereka juga baru saling kenal saat pesta miras. Kemudian, unsur perencanaan hingga terjadinya pembunuhan dilakukan secara spontanitas.

"Tidak ada unsur dendam, melainkan pengaruh miras. Mereka lakukan tindak pidana ini secara spontanitas, tetapi ada unsur perencanaan," jelas Aldinan. ***detik.com




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama