![]() |
Foto: dok. Polresta
Kupang Kota |
Para tersangka
berinisial GB (27), SN (24), ET (19) dan SK (20). Mereka kini terancam hukuman
mati. Polisi menduga ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya
Aprian.
"Semuanya terancam
hukuman mati. Jadi mereka semua itu anggota perguruan silat (PSHT)," ujar
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Senin
(17/3/2025).
Pasal Pembunuhan Berencana
Aldinan mengungkapkan
keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) huruf E. "Ini
hukuman paling berat karena ada unsur perencanaan hingga terjadinya peristiwa
pidana," ungkap Aldinan.
Polisi menyita sejumlah
barang bukti dari kasus itu, yakni berupa dua motor sebagai sarana, sebilah
parang yang digunakan untuk membacok, baju, vape, handphone (HP), dan sandal
milik Aprian. Pakaian milik tersangka juga disita polisi.
"Kasus ini juga
sudah 10 saksi yang diperiksa oleh penyidik," jelas Aldinan.
Aldinan menuturkan
polisi memakan waktu sepekan saat menangkap GB dan SN di Desa Oe Ekam,
Kecamatan Amanuban Timur, Timor Tengah Selatan (TTS). Polisi menemui sejumlah
hambatan di lokasi. Yakni, lokasi berupa hutan, masyarakat setempat tidak bisa
berbahasa Indonesia, hingga banyak anjing.
"Kami terkendala
situasi alam dan lingkungan di sana. Jadi saat anggota mau lakukan penangkapan di
rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian mereka, tiba-tiba anjing
bergonggong, maka mereka langsung kabur, tetapi kami tidak menyerah. Kami
lakukan pendekatan dengan masyarakat dan tetua di sana hingga akhirnya kami
berhasil menangkap mereka," jelas Aldinan.
Peran Empat Pelaku
Polisi mengungkap peran
empat anggota PSHT itu dalam pembunuhan Aprian. "Peran para tersangka
berbeda-beda. Ada yang turut serta dan ada yang ikut pukul dan juga sebagai
eksekutor," ujar Aldinan.
Dia mengungkapkan GB
berperan dan bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan SN berperan memukul dan
membantu GB untuk membacok Aprian. Kemudian, ET dan SK turut serta dalam
merencanakan tindak pidana itu.
"ET dan SK juga
hadir di lokasi yang kemudian terjadinya tindak pidana pembacokan
tersebut," ungkap Aldinan.
Pelaku
Tuding Korban Anggota PSHT Gadungan
Aldinan menjelaskan
kejadian itu berawal saat terjadinya ketersinggungan antara GB, SN, ET, dan SK
dengan Aprian, Jumat (7/3/2025) malam. Sebab, Aprian saat itu mengaku sebagai
anggota PSHT dan tengah mengenakan kaus berlogo organisasi silat tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, Aprian ternyata bukan anggota PSHT, melainkan
gadungan.
Selanjutnya, Aldinan
berujar, salah satu tersangka kemudian memerintahkan Aprian agar membuka baju
kausnya yang berlogo PSHT. Namun, hal itu menyebabkan terjadinya perdebatan
panjang.
Selain itu, keempat
tersangka dipengaruhi oleh minuman keras (miras) jenis sopi. Kemudian, GB dan
SN mulai bersekongkol untuk menghabisi Aprian dengan menggunakan sebilah
parang.
GB dan SN kemudian
membawa Aprian ke lokasi untuk membacoknya. Selanjutnya, ET dan SK juga turut
serta ke lokasi.
"Di lokasi itu,
mereka menganiaya korban terlebih dahulu. Setelah terjatuh, baru dilakukan
pembacokan," terang Aldinan.
Keesokan harinya,
Aprian ditemukan tewas dengan luka bacok di lehernya hingga nyaris putus di
dalam hutan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam Pengaruh Miras
Aldinan menegaskan aksi
para tersangka bukan karena saling dendam. Sebab, mereka juga baru saling kenal
saat pesta miras. Kemudian, unsur perencanaan hingga terjadinya pembunuhan
dilakukan secara spontanitas.
"Tidak ada unsur
dendam, melainkan pengaruh miras. Mereka lakukan tindak pidana ini secara
spontanitas, tetapi ada unsur perencanaan," jelas Aldinan. ***detik.com