Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual dan Perzinahan
Dalam sidang KKEP,
Fajar dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia enam,
13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia
juga diketahui merekam aksi bejatnya dan menyebarkan video tersebut ke situs
porno di Australia.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres
Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di
bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan
yang sah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko,
di Gedung TNCC Mabes Polri.
Kasus Terbongkar dari Laporan Pemerintah Australia
Kasus ini terungkap
setelah pemerintah Australia menemukan video dugaan pencabulan yang diunggah di
salah satu situs porno. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut ke
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia, yang
lantas meneruskan laporan itu ke kepolisian.
Menurut Plt Kadis P3A
Kota Kupang, Imelda Manafe, aksi kekerasan seksual yang dilakukan Fajar diduga
telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024. Beberapa korban mengalami
trauma berat dan mendapatkan pendampingan psikologis
Selain Asusila, Terjerat Kasus Narkoba
Selain kasus pelecehan
seksual dan pornografi, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis
sabu-sabu. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif. Ia pun telah
ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Mengkonsumsi narkoba,
serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur,” tambah Trunoyudo.
Dihukum PTDH, Ajukan Banding
Atas berbagai
pelanggaran berat tersebut, sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi
PTDH kepada Fajar. Namun, ia mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Diputuskan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan
tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut
pelanggar menyatakan banding,” jelas Trunoyudo.
Sidang etik ini juga
menghadirkan istri Fajar sebagai saksi atas pelanggaran yang telah dilakukan
suaminya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat terus memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.(*) *** akurasi.id