Kehilangan barang
berharga di rumah adat ini sempat menghebohkan warga sekitar. Mereka sempat
melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut namun nihil.
Barang-barang yang raib
dicuri maling yakni; uang perak 1 kotak, 2 bilah kelewang, 8 buah
Sofren Mahkota. Barang-barang ini disimpan di rumah adat dan raib seketika.
Saat diwawancarai,
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas
Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Kasus pencurian
tersebut telah dilaporkan di Mapolsek Miomaffo Timur untuk ditindaklanjuti
lebih lanjut.
Menurutnya, kronologi
kejadian bermula ketika pemilik rumah adat membuka pintu rumah adat namun,
pintu rumah adat telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Pada mulanya, mereka
tidak menaruh curiga terlalu berlebihan. Namun, alangkah kagetnya penjaga rumah
adat ketika melihat benda-benda tersebut hilang.
Aksi pencurian ini kemudian
dilaporkan kepada tetua adat di Desa Oesena dan juga pemerintah desa. Mereka
kemudian melaporkan insiden itu ke Mapolsek Miomaffo Timur.
Sejumlah barang
berharga yang selama ini disimpan di rumah adat tersebut, kata Wilco, hilang
dan tidak temukan sampai saat ini.
Ia menuturkan bahwa,
terduga pelaku diduga melancarkan aksinya dengan merusak pintu rumah adat ini.
Usai merusak pintu, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam dan mencuri semua
barang berharga di dalam rumah adat.
Unit Reskrim Polsek
Miomaffo Timur saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku
pencurian barang berharga di rumah adat ini.
IPDA Wilco menyebut
kasus pencurian di rumah adat juga terjadi di Desa Amol, Kecamatan
Miomaffo Timur beberapa waktu lalu. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 9
Februari 2025 lalu.
Saat ini kasus dugaan
pencurian di rumah adat sedang dalam proses penyelidikan. Polisi sedang
melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor. (*) *** Tribun Flores