Alfred terpaksa
menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku yang telah
menganiaya dirinya.
Ia dipukul oleh
siswanya itu saat mengajar Mata Pelajaran Penjas kepada siswa Kelas XI J.
Akibat penganiayaan
itu, Alfred mengalami luka serius di wajah, telinga dan rahang. Merasa
diperlakukan tidak pantas di hadapan siswa lainnya, Alfred Kause langsung
melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota Lama Kupang (dulu disebut Polsek
Kelapa Lima,red). Korban sudah divisum di RSB Titus Uly dan saat ini kasusnya
sementara ditangani penyidik.
Kapolsek Kota Lama
Kupang, AKP Johny Makandolu membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait
kasus siswa pukul guru di SMAN 4 Kupang itu.
“ Kami sudah menerima
laporan dari korban Alfred Kause, guru yang dipukul siswanya saat mengajar Mata
Pelajaran Penjas di Kelas XI J.
“Korban sudah divisum
dan saat ini sementara ditangani penyidik,” kata Kapolsek Kota Lama AKP Johny
Makandolu.
Sesuai laporan yang
diterimanya dari korban, Kamis (13/3/2025) dimana pada saat kejadian, korban
Alfred Kause sementara mengajar Mata Pelajaran Penjas kepada siswa Kelas XI J
di Lapangan Serbaguna SMAN 4.
Sementara memberikan
pelajaran itu, datanglah seorang siswa bernama Yuventinus Awengmani dari Kelas
XI K masuk menggangu para siswa yang sementara menerima pelajaran. Melihat
situasi itu, Guru Alfred menegur dan menasihati siswanya bernama Yuventinus
agar tidak mengganggu jalannya proses pelajaran tersebut.
“ Teguran dan nasihat
itu tidak diterima baik oleh pelaku (siswa Yuventinus,red). Pelaku mengeluarkan
kata kasar dan langsung menganiaya korban Alfred.
Beberapa pukulan telak
kena wajah korban. Setelah itu,korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek
Kota Lama ,” terang AKP Johny Makandolu.
Korban Guru Alfred
Kause sudah divisum di RSB Titus Uly.
Saat ini kasus tersebut
sementara ditangani penyidik dengan memeriksa korban dan para saksi.
“ Setelah selesai
periksa korban dan para saksi, kami akan pelajari hasil visum dan melakukan
gelar perkara. Perkembangannya bagaimana akan kami informasikan lebih lanjut
untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada pelaku ,” jelas AKP Johny.
Menjawab pertanyaaan
sesuai info ada upaya dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara
kekeluargaan, AKP Johny mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang datang
meminta seperti itu.
“Kasusnya sementara
ditangani penyidik. Pokoknya, akan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Jika ada permohonan seperti itu, tentunya kami belum bisa berkomentar
karena korban Alfred yang didampingi isterinya ngotot untuk melanjutkan perkara
ini ,” tandasnya.
“ Tetapi jika ada
kesepakatan damai dari para pelaku dan korban tentu kami akan pelajari dulu.
Apakah dilakukan restorasi justive atau dilanjutkan, pasti akan kami infokan
juga ,” ujar AKP Johny.
Sementara itu, Yance
Bana, isteri korban yang menemani suaminya di Polsek Kota Lama menegaskan agar
kasus ini tetap dlanjutkan proses hukumnya.
“ Wah, jangan coba
dekati kami untuk damai. Suami saya seorang guru, dipukul siswa saat sementara
mengajar. Siapa mau damai, maaf pintu rumah dan hati kami tertutup untuk itu ,”
kata Yance Bana di Polsek Kota Lama Kupang, Kamis (13/3/2025). *** nttpembaruan.id