Bagi peserta CPNS dan
PPPK 2024 tentunya masih menunggu jafwal penetapan NIP mereka.
Berdasarkan Surat
Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN
kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Bahwa proses penetapan
usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
B/1249/M.SM.01.00/2025.
Melalui surat Kepala
BKN, diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum
ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan
diterbitkan.
Melansir dari KompasTV,
Rabu (19/3/2025) Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bagi instansi
yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar
melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan
perjanjian kerja.
Ia juga mengimbau para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap
menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi
hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor
B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK
instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan
tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” imbau Zudan, Rabu
(19/03/2025) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Dalam hal proses
pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi
syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1
Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.
Adapun penetapan TMT
pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang
masuk ke BKN.
Dalam hal usul
penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi
belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah
tanggal 1 Maret 2025.
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Sementara untuk peserta
seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan T.A 2024 diangkat menjadi PPPK dan
melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025, dimana usul
penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
Adapun penetapan TMT
pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor
Induk PPPK yang masuk BKN.
Kemudian dalam hal usul
penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari
2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan
PPPK-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.