![]() |
Tiga remaja
pencuri ratusan kursi belajar milik Undana Kupang saat ditangkap polisi.
(Foto: Dok. Polresta Kupang Kota) |
"Tiga orang
terduga pelaku pencurian ratusan barang inventaris, berupa kursi belajar milik
Undana Kupang, sudah kami amankan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes
Aldinan Manurung, Kamis (20/3/2025).
Aldinan menuturkan pengungkapan kasus pencurian di Undana itu semula dilaporkan oleh pihak kampus ke Polsek Kota Lama. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga remaja itu di kediamannya masing-masing di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Setelah menerima
informasi melalui telepon seluler dari pihak kampus, saya langsung perintahkan
anggota ke kediaman para pelaku untuk penangkapan," jelas Aldinan.
Aldinan mengatakan JYRY
dan DCTO merupakan pelajar di salah satu SMK negeri di Kota Kupang. Sedangkan,
STL merupakan pekerja swasta.
Saat diinterogasi,
mereka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 14 kali sejak Senin
(17/2/2025) dini hari. Akibat perbuatan ketiganya, Undana mengalami kerugian
sekitar Rp 75 juta.
"Aksi mereka itu
dilakukan setiap dua hingga tiga hari. Mereka mencuri kursi belajar merk
Chitos," ungkap Aldinan.
Menurut Aldinan, ketiga
pelaku mengangkut kursi-kursi curian itu dengan sepeda motor. Kursi berbahan
besi itu kemudian dibawa ke tempat penimbangan besi tua di Kelurahan Oesapa,
Kota Kupang, dan Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Hasil
penjualannya, dibagi merata dan kemudian digunakan untuk keperluan
sehari-hari," pungkas Aldinan. Sementara itu, JYRY, DCTO, dan STL saat ini
diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolsek Kota Lama.