Tersangka kasus pelecehan seksual ini adalah penyedia anak perempuan yang dicabuli oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.
Suara Numbei News - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan Fani (20 tahun), seorang mahasiswa di Kupang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menjerat eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.
Penetapan Fani sebagai
tersangka diumumkan Direskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi. Fani
adalah penyedia jasa anak di bawah umur bagi eks Kapolres Ngada untuk melakukan
tindakan asusilanya.
Patar mengatakan, Polda
NTT telah menyerahkan berkas tahap I sejak 20 Maret 2025 ke Kejati NTT.
Selanjutnya pada 21 Maret 2025, Polda NTT menggelar kasus dan menetapkan
perempuan berusia 20 tahun itu sebagai tersangka kasus pelecehan
seksual anak.
Fani juga telah
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Terhitung sejak
24 Maret 2025, Fani telah ditahan di Polda NTT.
Dalam kasus ini, eks
Kapolres Ngada Fajar Widyadharma melakukan pelecehan seksual kepada tiga anak
di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Kasus ini terkuak
setelah video syur bersama anak usia 6 tahun itu diunggah Fajar di situs porno
Australia. Pada saat ini, eks Kapolres Ngada itu telah dipecat oleh institusi
kepolisian. *** tempo.co