![]() |
IWY penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana telah menyerahkan kerugian negara kepada Tim Penyelidik di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT. (Humas Kejati NTT) |
Ia menjelaskan bahwa
dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut telah melewati tahap serah
terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024,
dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024 dari
penyedia CV. Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK saat itu.
Namun, berdasarkan
hasil pemeriksaan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP
Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sebagaimana tertuang dalam
Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023
beserta addendumnya. Pekerjaan tersebut baru selesai pada 24 April 2024,
mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.
Kasidik Mourest
menjelaskan bahwa berdasarkan keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan
membayar denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak tanpa PPN
dikalikan jumlah hari keterlambatan. Sebab, Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78
dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Lebih lanjut Mourest
menambahkan bahwa Kejati NTT akan terus berkomitmen dalam memberantas dan
menindak tegas kasus korupsi yang terjadi di NTT demi menyelamatkan keuangan
negara. Melalui Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku
dan menjadi peringatan bagi penyedia jasa lainnya agar menjalankan proyek
sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan pengembalian dana tersebut Kejati NTT berkomitmen dalam menegakkan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Nusa Tenggara Timur,"ungkapnya.(AL). rri.co.id