Kejati NTT Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Proyek Imigrasi Atambua

Kejati NTT Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Proyek Imigrasi Atambua

IWY penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana telah menyerahkan kerugian negara kepada Tim Penyelidik di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT. (Humas Kejati NTT)


Suara Numbei News - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Mourest Aryanto Kolobani mengungkapkan kronologi kasus ini bermula dari  keterlambatan Proyek dan Perhitungan Denda Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023, dari penyedia CV. Jaya Adi Pramana 

Ia menjelaskan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut  telah melewati tahap serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024, dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024 dari penyedia CV. Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK saat itu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya. Pekerjaan tersebut baru selesai pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.

Kasidik Mourest menjelaskan bahwa berdasarkan keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan. Sebab, Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Lebih lanjut Mourest menambahkan bahwa Kejati NTT akan terus berkomitmen dalam memberantas dan menindak tegas kasus korupsi yang terjadi di NTT demi menyelamatkan keuangan negara. Melalui Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi penyedia jasa lainnya agar menjalankan proyek sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan pengembalian dana tersebut Kejati NTT berkomitmen dalam menegakkan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Nusa Tenggara Timur,"ungkapnya.(AL). rri.co.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama