![]() |
DITANGKAP - Polisi
menangkap NY (29), seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kasus
penipuan di Magetan, Jawa Timur. |
Mahasiswi perguruan
tinggi di Solo itu mengaku dukun dan
bisa memindahkan janin.
“Korban ini anak
sekolah yang hamil, sementara pelaku ini mengaku dukun yang bisa memindahkan
janin,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso di Polres
Magetan, Kamis (24/4/2025).
Pelaku yang bermukim di
Kabupaten Karanganyar tersebut mematok tarif Rp540 juta.
Alih-alih berhasil
memindahkan janin, siswi tersebut tetap hamil dan melahirkan anak. Hingga
waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya
melahirkan. Lalu orangtua korban meminta kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut,”
imbuh Joko Santosa.
Pelaku mengaku
menyanggupi pengembalian uang sebesar Rp540 juta, namun ada sejumlah
persyaratan dan ritual yang harus dilakukan agar uang tersebut bisa
dikembalikan.
Korban lagi-lagi
teperdaya hingga mengeluarkan uang hingga Rp535 juta.
“Karena tidak bisa
mengembalikan uang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ucap Joko.
Dari hasil pemeriksaan
kepolisian, uang dengan total lebih dari Rp1 miliar tersebut digunakan oleh
tersangka membeli mobil dan motor, membayar utang, uang kuliah, serta memenuhi
kehidupan sehari-hari.
Kepolisian Resor Magetan mengaku masih
mendalami kasus tersebut.
“Kasusnya masih kita dalami,” pungkas Joko. (*) *** tribunnews.com