Penting! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024-2025: Regulasi, Kendala, dan Harapan Guru ASN

Penting! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024-2025: Regulasi, Kendala, dan Harapan Guru ASN



Suara Numbei News - Kabar bahagia bagi guru dan dosen berstatus sudah sertifikasi.  kita akan membahas topik penting mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi para guru dan dosen.

Pemerintah telah mengatur pemberian tambahan satu bulan tunjangan profesi guru (TPG) dalam tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 dan 2025. Namun, hingga saat ini masih banyak pertanyaan terkait pencairan tunjangan tersebut.

Regulasi Resmi TPG dalam THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, telah ditetapkan bahwa ASN, termasuk guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN dan APBD, akan menerima tambahan satu bulan tunjangan profesi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13.

Regulasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti ASN di instansi lain.

Beberapa poin penting dari regulasi ini antara lain:

Pasal 9 Ayat 3:

Guru dan dosen ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN berhak mendapatkan tambahan satu bulan TPG dalam THR dan gaji ke-13 jika tidak menerima tunjangan kinerja.

Pasal 9 Ayat 4:

Guru ASN yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari daerah, berhak menerima tunjangan profesi guru yang besarannya setara dengan satu bulan gaji.

Pasal 9 Ayat 5:

Dosen dengan jabatan akademik profesor, yang tidak menerima tunjangan kinerja, berhak memperoleh tunjangan kehormatan dalam THR dan gaji ke-13.

Dengan adanya regulasi ini, seharusnya semua guru ASN, baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD, mendapatkan tambahan tunjangan profesi sesuai ketentuan.

Kendala Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Meskipun regulasi sudah jelas, beberapa guru masih mengeluhkan keterlambatan pencairan TPG dalam THR dan gaji ke-13. Beberapa komentar dari guru yang mempertanyakan pencairan tunjangan ini menyebutkan bahwa hingga saat ini, dana tersebut belum diterima.

Faktor utama keterlambatan pencairan tunjangan ini adalah:

1.      Perbedaan Kebijakan di Pemerintah Daerah

Meskipun pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, yang terkadang menyebabkan keterlambatan pencairan.

2.      Kemampuan Fiskal Daerah

Dalam Pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa pemberian tunjangan bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Jika anggaran daerah tidak mencukupi, pencairan bisa tertunda atau bahkan berpotensi tidak diberikan secara penuh.

3.      Proses Administrasi yang Berbelit

Dalam beberapa kasus, keterlambatan terjadi karena masalah teknis dalam pencairan anggaran, termasuk verifikasi data dan persetujuan pejabat terkait.

4.      Kurangnya Transparansi dan Koordinasi

Banyak guru yang tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pencairan tunjangan ini, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan spekulasi di kalangan tenaga pendidik.

Harapan Guru ASN dan Solusi yang Diharapkan

Dengan adanya regulasi yang jelas, harapan para guru ASN sangat sederhana: agar tunjangan ini dapat dicairkan tepat waktu dan tanpa diskriminasi.

Para guru yang bertugas di daerah, khususnya di wilayah terpencil, merasa kurang diperhatikan jika dibandingkan dengan ASN di perkotaan.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan agar pencairan tunjangan ini berjalan lancar antara lain:

a.      Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Sinkron

Pemerintah daerah diharapkan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tanpa menunda pencairan tunjangan bagi guru.

b.      Mekanisme Pencairan yang Lebih Cepat dan Transparan

Proses administrasi yang berbelit sering menjadi kendala. Pemerintah perlu memastikan bahwa data guru penerima tunjangan sudah terverifikasi sebelum pencairan dilakukan.

c.      Sosialisasi yang Jelas kepada Guru

Informasi mengenai kapan tunjangan akan cair dan bagaimana mekanisme pencairannya harus disampaikan dengan jelas agar guru tidak merasa kebingungan.

Tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 dan 2025 merupakan kebijakan positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, keterlambatan pencairan tunjangan di beberapa daerah menjadi masalah yang harus segera diselesaikan.

Guru ASN di daerah berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti ASN lainnya, sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan pencairan tunjangan ini dilakukan tepat waktu tanpa kendala administrasi atau alasan anggaran yang tidak transparan.

Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat untuk para guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia!.*** melintas.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama