Pemerintah telah
mengatur pemberian tambahan satu bulan tunjangan profesi guru (TPG) dalam tunjangan hari raya (THR)
dan gaji ke-13 untuk
tahun 2024 dan 2025. Namun, hingga saat ini masih banyak pertanyaan terkait
pencairan tunjangan tersebut.
Regulasi Resmi TPG dalam THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, telah ditetapkan bahwa ASN, termasuk guru dan
dosen yang gajinya bersumber dari APBN dan APBD, akan menerima
tambahan satu bulan tunjangan profesi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13.
Regulasi ini merupakan
bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang tidak mendapatkan
tunjangan kinerja seperti ASN di instansi lain.
Beberapa poin penting
dari regulasi ini antara lain:
Pasal 9 Ayat 3:
Guru
dan dosen ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN berhak mendapatkan tambahan satu bulan
TPG dalam THR dan gaji ke-13 jika tidak menerima tunjangan kinerja.
Pasal 9 Ayat 4:
Guru
ASN yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan
dari daerah, berhak menerima tunjangan profesi guru yang besarannya setara
dengan satu bulan gaji.
Pasal 9 Ayat 5:
Dosen
dengan jabatan akademik profesor, yang tidak menerima tunjangan kinerja, berhak
memperoleh tunjangan kehormatan dalam THR dan gaji ke-13.
Dengan adanya regulasi
ini, seharusnya semua guru ASN, baik yang dibiayai oleh APBN maupun APBD,
mendapatkan tambahan tunjangan profesi sesuai ketentuan.
Kendala Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Meskipun regulasi sudah
jelas, beberapa guru masih mengeluhkan keterlambatan pencairan TPG dalam THR
dan gaji ke-13. Beberapa komentar dari guru yang mempertanyakan pencairan
tunjangan ini menyebutkan bahwa hingga saat ini, dana tersebut belum diterima.
Faktor utama
keterlambatan pencairan tunjangan ini adalah:
1. Perbedaan Kebijakan di Pemerintah Daerah
Meskipun pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana,
pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, yang
terkadang menyebabkan keterlambatan pencairan.
2.
Kemampuan Fiskal
Daerah
Dalam Pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa pemberian
tunjangan bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Jika anggaran daerah tidak
mencukupi, pencairan bisa tertunda atau bahkan berpotensi tidak diberikan
secara penuh.
3.
Proses
Administrasi yang Berbelit
Dalam beberapa kasus, keterlambatan terjadi karena
masalah teknis dalam pencairan anggaran, termasuk verifikasi data dan
persetujuan pejabat terkait.
4.
Kurangnya
Transparansi dan Koordinasi
Banyak guru yang tidak mendapatkan informasi yang
jelas mengenai pencairan tunjangan ini, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan
spekulasi di kalangan tenaga pendidik.
Harapan Guru ASN dan Solusi yang Diharapkan
Dengan adanya regulasi
yang jelas, harapan para guru ASN sangat sederhana: agar tunjangan ini dapat
dicairkan tepat waktu dan tanpa diskriminasi.
Para guru yang bertugas
di daerah, khususnya di wilayah terpencil, merasa kurang diperhatikan jika
dibandingkan dengan ASN di perkotaan.
Beberapa langkah yang
bisa dilakukan agar pencairan tunjangan ini berjalan lancar antara lain:
a. Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Sinkron
Pemerintah daerah diharapkan mengikuti regulasi yang
sudah ditetapkan pemerintah pusat tanpa menunda pencairan tunjangan bagi guru.
b.
Mekanisme
Pencairan yang Lebih Cepat dan Transparan
Proses administrasi yang berbelit sering menjadi
kendala. Pemerintah perlu memastikan bahwa data guru penerima tunjangan sudah
terverifikasi sebelum pencairan dilakukan.
c.
Sosialisasi yang
Jelas kepada Guru
Informasi mengenai kapan tunjangan akan cair dan
bagaimana mekanisme pencairannya harus disampaikan dengan jelas agar guru tidak
merasa kebingungan.
Tambahan satu bulan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 dan 2025
merupakan kebijakan positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
guru.
Namun, keterlambatan
pencairan tunjangan di beberapa daerah menjadi masalah yang harus segera
diselesaikan.
Guru ASN di daerah
berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti ASN lainnya, sesuai regulasi
yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu,
pemerintah daerah harus memastikan pencairan tunjangan ini dilakukan tepat
waktu tanpa kendala administrasi atau alasan anggaran yang tidak transparan.
Semoga informasi ini bermanfaat. Tetap semangat untuk para guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia!.*** melintas.id