banner Polisi Masih Buru 1 Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Belu NTT

Polisi Masih Buru 1 Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Belu NTT

KONPERS - Polres Belu saat melakukan Konfrensi pers terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun sejak 11-12 Maret 2025 oleh tujuh orang pemuda pada Minggu 23 Maret 2025 lalu.  



Suara Numbei News - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu terus melakukan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak berusia 16 tahun. 

Kasus ini melibatkan 7 pemuda dimana enam orang terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketujuh pelaku berinisial BA (20), PC (25), ANB (22), CMS ( 25), FMP (18), JAC (20) dan Kapten Paul yang saat ini masih melarikan diri. 

Peristiwa ini berlangsung sejak 11 Maret 2025 sekitar Pukul 01.30 wita, berlanjut sampai Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita dini hari, bertempat di Rumah bantuan yang berdiri di tanah Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP Benny M.Arief, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean saat dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (6/4/2025) sore menyampaikan dari total tujuh pelaku yang terduga terlibat, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.

"Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami. Kami terus melakukan upaya untuk menangkapnya secepat mungkin," ungkap IPTU Rio. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berkas perkara enam tersangka yang sudah ditangkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Setelah libur, kami akan segera limpahkan berkas tahap pertama kepada pihak kejaksaan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus ini berdasarkan LP/B/62/III/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, 12 Maret 2025 yang dilaporkan oleh korban. Polres Belu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tiga orang saksi. 

Kasat Reskrim IPTU Rio menyampaikan kejadian ini berlangsung sejak 11 Maret 2025 sekitar Pukul 01.30 wita, berlanjut sampai Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita dini hari, bertempat di Rumah bantuan yang berdiri di tanah Polres Belu.

Dia menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wita, korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan Bus malam untuk mencari omnya di Atambua. 

Lalu korban berjalan menuju ATM BRI yang berada di samping Polres Belu dan bertemu dengan para pelaku yang sedang duduk main gitar, lalu terjadi percakapan antara korban dan pelaku. 

"Pada 11 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wita dini hari korban di ajak bicara oleh pelaku FMP dan pelaku PC. Karena tidak memiliki tempat tinggal pelaku menawarkan korban untuk nginap di rumah mereka yang berada di dalam lingkungan Polres Belu," ujarnya. 

Setelah korban bersedia, lanjut IPTU Rio, pelaku sempat mengajak korban untuk duduk bercerita di Lapangan Umum Atambua. "Pada saat itu, salah satu pelaku meminta uang di korban untuk membeli rokok dan korban pun memberi uang Rp.10.000," tambahnya. 

Karena sudah mengantuk, bebernya, para pelaku mengajak korban ke rumah yang berada di dalam lingkungan Polres Belu. 

"Tiba di rumah para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian sejak Selasa 11 Maret 2025 sekitar 01.30 wita sampai Rabu 12 Maret 2025 pukul 03.00 wita," ungkapnya. 

Atas kejadian ini, tambahnya, Polres Belu telah mengamankan 6 orang pelaku dan juga barang bukti yakni 1 buah kasur lantai berwarna hijau, 1 buah kasur lantai berwarna kuning motif boneka bergambar hati dan bertulisan love you.

Selain itu, 1 potong baju kaos crop top berwarna Pink, 1 potong baju kaos bermotif garis-garis Putih hitam, 1 potong celana pendek jeans berwarna hitam dan 1 potong celana panjang jeans berwarna hitam.

Sementara terkait korban, IPTU Rio menyampaikan bahwa pihaknya setelah melakukan pemeriksaan sudah menyerahkan ke pihak keluarga. 

Terhadap para pelaku, pasal yang ditetapkan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun," tutupnya. (Gus). *** Tribun Flores






 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama