Kasus ini melibatkan 7
pemuda dimana enam orang
terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku
berinisial BA (20), PC (25), ANB (22), CMS ( 25), FMP (18), JAC (20) dan Kapten
Paul yang saat ini masih melarikan diri.
Peristiwa ini
berlangsung sejak 11 Maret 2025 sekitar Pukul 01.30 wita, berlanjut sampai Rabu
12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita dini hari, bertempat di Rumah bantuan
yang berdiri di tanah Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP
Benny M.Arief, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Rinaldy Panggabean saat
dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (6/4/2025) sore menyampaikan dari total tujuh
pelaku yang terduga terlibat, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,
sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.
"Untuk satu pelaku
lainnya masih dalam pengejaran kami. Kami terus melakukan upaya untuk
menangkapnya secepat mungkin," ungkap IPTU Rio.
Lebih lanjut, ia
menjelaskan bahwa berkas perkara enam tersangka yang sudah ditangkap akan
segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Setelah libur, kami
akan segera limpahkan berkas tahap pertama kepada pihak kejaksaan. Proses hukum
tetap berjalan sesuai prosedur," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,
penanganan kasus ini berdasarkan LP/B/62/III/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT,
12 Maret 2025 yang dilaporkan oleh korban. Polres Belu juga
telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tiga orang saksi.
Kasat Reskrim IPTU Rio
menyampaikan kejadian ini berlangsung sejak 11 Maret 2025 sekitar Pukul 01.30
wita, berlanjut sampai Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita dini hari,
bertempat di Rumah bantuan yang berdiri di tanah Polres Belu.
Dia menjelaskan
kronologi kejadian ini berawal pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30
wita, korban tiba di Atambua dari Kupang menggunakan Bus malam untuk mencari
omnya di Atambua.
Lalu korban berjalan
menuju ATM BRI yang berada di samping Polres Belu dan
bertemu dengan para pelaku yang sedang duduk main gitar, lalu terjadi
percakapan antara korban dan pelaku.
"Pada 11 Maret
2025 sekira pukul 01.30 Wita dini hari korban di ajak bicara oleh pelaku FMP
dan pelaku PC. Karena tidak memiliki tempat tinggal pelaku menawarkan korban
untuk nginap di rumah mereka yang berada di dalam lingkungan Polres Belu,"
ujarnya.
Setelah korban
bersedia, lanjut IPTU Rio, pelaku sempat mengajak korban untuk duduk bercerita
di Lapangan Umum Atambua. "Pada saat itu, salah satu pelaku meminta uang
di korban untuk membeli rokok dan korban pun memberi uang Rp.10.000,"
tambahnya.
Karena sudah mengantuk,
bebernya, para pelaku mengajak korban ke rumah yang berada di dalam
lingkungan Polres Belu.
"Tiba di rumah
para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian sejak
Selasa 11 Maret 2025 sekitar 01.30 wita sampai Rabu 12 Maret 2025 pukul 03.00
wita," ungkapnya.
Atas kejadian ini,
tambahnya, Polres Belu telah mengamankan 6 orang
pelaku dan juga barang bukti yakni 1 buah kasur lantai berwarna hijau, 1 buah
kasur lantai berwarna kuning motif boneka bergambar hati dan bertulisan love
you.
Selain itu, 1 potong
baju kaos crop top berwarna Pink, 1 potong baju kaos bermotif garis-garis Putih
hitam, 1 potong celana pendek jeans berwarna hitam dan 1 potong celana panjang
jeans berwarna hitam.
Sementara terkait
korban, IPTU Rio menyampaikan bahwa pihaknya setelah melakukan pemeriksaan
sudah menyerahkan ke pihak keluarga.
Terhadap para pelaku,
pasal yang ditetapkan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1
tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancaman
hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun," tutupnya. (Gus). *** Tribun Flores