![]() |
Ilustrasi korban pemerkosaan |
Para pelaku
masing-masing merupakan ayah tiri, pacar dan paman kandung
korban. Mereka mencabuli korban pada tempat dan waktu yang berbeda.
Korban NAP (14),
merupakan pelajar sebuah SMP di Kabupaten Ende dan
tinggal di Watukamba, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
"Benar, terjadi
dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh
3 orang pelaku terhadap 1 anak korban yang locus (lokasi) dan tempus (waktu)
berbeda-beda," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat
dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).
Para pelaku
masing-masing MA (19), ayah tiri korban, BK (17), pacar korban dan SM
(43), paman kandung
korban.
Ketiga pelaku
dilaporkan dengan tiga laporan polisi yang berbeda. Kasusnya sudah ditangani
penyidik Reskrim Polsek Maurole dan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende.
MA, seorang nelayan
yang juga ayah tiri korban diproses dengan laporan polisi nomor
LP/B/07/III/2025/SPKT/Sek Maurole/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 21 Maret 2025.
"Posisi perkaranya
sudah tahap I. MA berhubungan badan dengan korban guna melampiaskan nafsunya
saat istrinya (ibu kandung korban) bekerja di (Provinsi) Nusa Tenggara Barat
(NTB)," ujar Kapolres Ende.
MA pun dijerat dengan
pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik juga menangani
laporan polisi nomor LP/B/08/III/2025/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 21
Maret 2025 untuk tersangka BK yang juga pacar korban.
BK, warga Nanganio,
Desa Watukamba, kecamatan Maurole, kabupaten Ende sudah
diamankan polisi dan saat ini posisi kasus sudah P21 atau dinyatakan lengkap
oleh Kejaksaan Negeri Ende.
"Telah dilakukan
penyerahan pelaku dan barang bukti serta tahap II pada Jumat, 25 April 2025
lalu," tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.
BK yang juga pacar
korban dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang
Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23
tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Modus nya, pelaku BK
berhubungan badan dengan korban demi melampiaskan hawa nafsu," ujar
Kapolres.
Sementara tersangka SM
yang juga paman kandung
korban diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polres
Ende/Polda NTT, tanggal 16 April 2025
SM yang juga warga Desa
Maubasa, kecamatan Ndiri, kabupaten Ende sudah
ditahan polisi di sel Polres Ende sejak beberapa waktu lalu.
Paman kandung korban
dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016
tentang Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pelaku SM yang juga
berhubungan badan dengan korban guna melampiaskan nafsunya terancam hukuman 15
tahun penjara.
Kejadian tersebut
bermula ketika pada tahun 2019 korban yang saat itu masih duduk di bangku
Sekolah Dasar (SD) diboyong oleh pamannya ke Ndori, Kabupaten Ende pasca
kedua orang tuanya berpisah.
Pada bulan Agustus
2024, korban dijemput oleh ibu kandungnya untuk dititipkan tinggal bersama ayah
tiri di Maurole, Kabupaten Ende.
Sementara sang ibu
merantau ke Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak lama ditinggal
ibunya, korban yang masih kelas I SMP itu disetubuhi ayah
tirinya sendiri.
Karena disetubuhi ayah
tiri, korban kemudian mengadu ke pamannya. Pamannya mengadu ke ketua RT
setempat. Ketua RT kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Maurole.
Sesampai di polisi,
korban menceritakan bahwa sebenarnya ia tidak hanya disetubuhi oleh
ayah tiri, tetapi juga oleh pacarnya sendiri pada tanggal 18 November 2024
sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah diinterogasi
lebih lanjut oleh polisi, korban mengakui bahwa, ia juga disetubuhi oleh
pamannya sendiri sejak tahun 2019-2024.
Korban sudah dibawa oleh keluarga ibunya di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende. sedangkan ketiga pelaku sudah ditahan. *** digtara.com