Hal ini disampaikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S. I. K., M. H kepada
POS-KUPANG.COM, Selasa (27/5/2025).
"Dalam waktu
dekat, kita akan lakukan tahap dua, dan serahkan pelaku ke kejaksaan. Berkasnya
sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Kombes Henry
menyampaikan, belum ada kepastian waktu untuk tahap duanya.
"Yang jelas dalam
waktu dekat, belum bisa kita pastikan kapan. Kita masih ada beberapa kesibukan
untuk sambut Kapolda NTT yang baru," ujar Henry.
Sebelumnya diberitakan
POS-KUPANG.COM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyampaikan berkas perkara eks
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman sudah rampung alias P21 pada Rabu
(21/5/2025).
Diketahui, Fajar Lukman
menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.
Peristiwa itu bermula dari temuan video tidak senonoh Fajar Lukman oleh
otoritas keamanan Australia. (moa)