banner Kejari TTU Diminta Periksa Bupati dan DPRD Kabupaten TTU Terkait Dugaan Korupsi Rp11,5 Miliar Penganggaran 512 Tenaga Honorer

Kejari TTU Diminta Periksa Bupati dan DPRD Kabupaten TTU Terkait Dugaan Korupsi Rp11,5 Miliar Penganggaran 512 Tenaga Honorer



Suara Numbei News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) diminta panggil dan periksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo (Falen Kebo, red) termasuk mantan Bupati TTU, Juandi David terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perencanaan penganggaran (honorarium, red) bagi 512 tenaga honorer, yang (diduga) merugikan keuangan negara senilai Rp.11.520.000.000 (Sebelas Miliar Lima Ratus  Dua Puluh Juta Rupiah) atau Rp11,5 Miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) TTU, Victor Manbait, S.H dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumat, 02 Mei 2025.

“Dengan menganggarkan  honaroium bagi 512 pegawai Non ASN atau Honorer pada  Perda  APBD TA 2024 dan Perda APBD TA 2025, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.216.000.000 (sembilan miliar dua ratus enam belas  juta rupiah) untuk tahun anggaran 2024 dan kerugian keuangan negara Sebesar Rp2.304.000.000 (dua milyar tiga rus empat juta rupiah) untuk tahun anggaran 2025 per Maret 2025. Sehingga Total kerugian keuangann Negara atas KKN Penganggaran belanja pegawai untuk honorarium Non ASN –tenaga honorer oleh pemerintah  daerah/Bupati dan DPRD TTU tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp11.520.000.000 (sebelas milyar limma ratus dua puluh juta rupiah), tulisnya dalam rilis tersebut.

Menurut Victor, pengangkatan 512 tenaga honorer di lingkungan Pemda TTU melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 65 dan 66 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN setelah 31 Oktober 2023.

Kata Victor, sejak disahkannya UU No. 20 Tahun 2023, pemerintah pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Namun, Pemda Kabupaten TTU bersama DPRD tetap menganggarkan honorarium bagi 512 tenaga honorer dalam APBD TA 2024 dan TA 2025. Tindakan ini dinilai melanggar undang-undang ASN.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pasal 65 Ayat (2) Larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah;

3)Pasal 65 Ayat (3): Pejabat yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4)Pasal 66: Penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.​

Terkait kasus tersebut, lanjutnya, ada sejumlah pejabat di lingkup Kabupaten TTU yang dinilai paling bertanggungjawab dan perlu dipanggil periksa, diantaranya yaitu Kepala BKPSDMD Kabupaten TTU​, Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Bupati TTU, dan Anggota DPRD TTU periode 2019-2024.​

Mereka diduga bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan dan penganggaran honorarium bagi tenaga honorer, yang melanggar UU ASN dan berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.​

Victor mengungkapkan, bahwa pada 31 Maret 2025, Bupati TTU melalui Sekda mengeluarkan surat penegasan pemberhentian seluruh tenaga honorer. Namun, masih terdapat 78 tenaga honorer yang dipertahankan, yang diduga melanggar UU ASN. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi dalam penataan tenaga honorer.​

“Ini merupakan tindakan perbuatan melawan hukum Bupati Vaneltinus Kebo atas Undang-udang Nomor  20 tahuun 2023 tentang  ASN, yang  diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara, sehingga sudah sepatutnya  Kepala Kejari Kefamenanu dan KPK  memanggil dan meriksa Bupati Valenntinus Kebo, Sekda TTU, Kepala BKPSDMD  dan  anggota DPRD Kabupaten TTU dan Bupati TTU periode 2019-2024 David Juandi, untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan KKN dalam Pengangatan dan Penggaran  belanja pegawai untuk honorarium pegawai honorer pemda TTU TA 2024 dan TA 2025,” tulisnya lagi dalam rilisnya itu.

Bupati TTU, Valentinus Kebo yang dikonfirmasi awak tim media ini melalui Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt, M.Si via pesan WhatssApp/WA pada Sabtu (03/05) pukul 12:17 WITA terkait persoalan tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini ditayang, Frans Fay belum menjawab. *** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama