Kapolres Sumba Timur,
AKBP Gede Harimbawa, dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025), menyampaikan
bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) dini hari lalu.
Pelaku menggiring hewan curian sejauh 30 kilometer menuju Desa Tanambanas Selatan,
Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah.
“Dari hasil pengejaran,
kami berhasil menangkap lima pelaku, termasuk dua residivis kasus serupa. Lima
pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO),” Kapolres Sumba Timur didampingi Kapolsek Lewa Ipda Marius P.
Himbir.
Polisi menyita enam
ekor kerbau, tiga ekor kuda yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah
dokumen dan tali pengikat sebagai barang bukti. Proses penyidikan menunjukkan
bahwa pelaku menggunakan metode tradisional yakni menggiring hewan dengan
berkuda di malam hari untuk menghindari pantauan warga.
Selain pelaku utama,
polisi juga menyelidiki upaya mediasi yang ditawarkan oleh seorang kepala desa
yang ingin kasus ini diselesaikan secara damai tanpa proses hukum. Namun, upaya
itu ditolak oleh aparat kepolisian dan korban.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. *** rctiplus.com