"Benar terjadinya
tindak pidana pemerkosaan saat korban hendak minum air," ujar Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, Iptu Rio Penggabean,
kepada detikBali, Rabu (28/5/2025).
Rio menuturkan pemerkosaan
itu berawal saat WAA terbangun untuk minum air di kamar Amer yang bersebelahan
dengan kamar tidurnya. Ketika hendak minum air, tiba-tiba lampu dalam kamar
tersebut padam.
Amer lantas memeluk WAA
dari bagian belakang lalu membawanya ke tempat tidurnya untuk diperkosa.
Berselang sekitar dua menit kemudian, Amer kembali memerkosa WAA.
Setelah itu, Amer
mengajak WAA untuk merantau, tetapi ditolak. Selanjutnya, WAA kembali ke
kamarnya untuk tidur. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Belu untuk proses
hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan
tersebut, polisi langsung menangkap Amer yang sedang bersembunyi di rumah
seorang warga di Kelurahan Haliwen, Atambua.
Saat ini, Rio
melanjutkan, Amer telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Ayat
(1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka telah
diamankan dan ditahan di Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Rio. *** detik.com