banner Tergiur Janji Gaji Besar, Empat Warga NTT Calon PMI Diselundupkan ke Malaysia

Tergiur Janji Gaji Besar, Empat Warga NTT Calon PMI Diselundupkan ke Malaysia

PENYELUNDUPAN CALON PMI - Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Teguh Santosa beberkan kronologi penangkapan tersangka kasus penyelundupan calon PMI ke Malaysia, di Mako Polsek Nunukan, Jumat (02/05/2025), pagi. 




Suara Numbei News - Janji gaji tinggi dan status mandor tetap nyaris membuat YN (25), seorang pekerja perkebunan sawit, berubah jadi perekrut ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Aksinya terungkap saat Polsek Kota Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan empat calon PMI ke Malaysia lewat jalur perbatasan tidak resmi di Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan Kaimantan Utara, pada Sabtu (24/04/2025).

Menurut Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Teguh Santosa, terduga YN direkrut langsung oleh mandor dari perusahaan kelapa sawit Usahawan Borneo Group yang berbasis di Serudong, Sabah, Malaysia. 

PENYELUNDUPAN CALON PMI - Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Teguh Santosa beberkan kronologi penangkapan tersangka kasus penyelundupan calon PMI ke Malaysia, di Mako Polsek Nunukan, Jumat (02/05/2025), pagi.

"Ia dijanjikan upah RM 200 per orang dan jabatan sebagai mandor tetap jika mampu membawa 25 orang pekerja," kata Teguh kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/05/2025), pukul 11.00 Wita.

Empat korban yang berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia secara ilegal yakni Estente Maria Bunga Inta (58), Maria Goi (26), Yohanes Novilius Keli (20), dan Marselinus Beje (2), yang seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Mereka sebelumnya bekerja di Makassar sebagai pembantu rumah tangga, namun tergoda tawaran upah sebesar RM 1.200 atau sekira Rp 4,2 juta per bulan pada perkebunan sawit di Malaysia.

Rayuan YN terbukti efektif. Ia mengurus semua perjalanan mereka, dari naik kapal laut ke Nunukan, penginapan, hingga persiapan berangkat lewat speedboat dari Sei Bolong ke Sei Ular. 

Awalnya, para calon PMI mengelabui petugas dengan alasan hendak bekerja di PT BSI, sebuah perusahaan sawit lokal. 

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, mereka mengakui niat sebenarnya yakni berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui jalur darat perbatasan.

"Barang bukti yang diamankan polisi meliputi uang tunai RM 1.000, empat tiket kapal Pelni dari Makassar ke Nunukan, dua unit handphone, serta pernyataan para korban," ucap Teguh.

YN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi," ungkap Teguh. *** kaltara.tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama