Aksinya terungkap saat
Polsek Kota Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan empat calon PMI ke Malaysia lewat
jalur perbatasan tidak resmi di Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan
Kaimantan Utara, pada Sabtu (24/04/2025).
Menurut Kapolsek Kota
Nunukan, Iptu Teguh Santosa, terduga YN direkrut langsung oleh mandor dari
perusahaan kelapa sawit Usahawan Borneo Group yang berbasis di Serudong,
Sabah, Malaysia.
"Ia dijanjikan
upah RM 200 per orang dan jabatan sebagai mandor tetap jika mampu membawa 25
orang pekerja," kata Teguh kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/05/2025),
pukul 11.00 Wita.
Empat korban yang
berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia secara ilegal yakni
Estente Maria Bunga Inta (58), Maria Goi (26), Yohanes Novilius Keli (20), dan
Marselinus Beje (2), yang seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka sebelumnya
bekerja di Makassar sebagai pembantu rumah tangga, namun tergoda tawaran upah
sebesar RM 1.200 atau sekira Rp 4,2 juta per bulan pada perkebunan sawit di Malaysia.
Rayuan YN terbukti
efektif. Ia mengurus semua perjalanan mereka, dari naik kapal laut ke Nunukan,
penginapan, hingga persiapan berangkat lewat speedboat dari Sei Bolong ke Sei
Ular.
Awalnya, para calon PMI mengelabui
petugas dengan alasan hendak bekerja di PT BSI, sebuah perusahaan sawit
lokal.
Namun setelah
diinterogasi lebih lanjut, mereka mengakui niat sebenarnya yakni berangkat ke
Malaysia secara ilegal melalui jalur darat perbatasan.
"Barang bukti yang
diamankan polisi meliputi uang tunai RM 1.000, empat tiket kapal Pelni dari Makassar
ke Nunukan, dua unit handphone, serta pernyataan para korban,"
ucap Teguh.
YN kini harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 81 jo
Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI atau Pasal
10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi
pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis bekerja di luar
negeri tanpa prosedur resmi," ungkap Teguh. *** kaltara.tribunnews.com