banner Dua Warga Jambi Ditangkap Di NTT, Jual Emas Palsu di Pedesaan Kabupaten Sikka

Dua Warga Jambi Ditangkap Di NTT, Jual Emas Palsu di Pedesaan Kabupaten Sikka

Dua tersangka pemalsuan emas di tahan di Polres Sikka. Minggu (22/6). ANTARA/Ho-Polres Sikka


Suara Numbei News - Aparat Kepolisian Resort Sikka Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang warga asal Provinsi Jambi berinisial IAP dan TC sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan emas Palsu di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Minggu.

Versi polisi modus yang digunakan kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan. Dimana mereka memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli.

Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.

“Para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil. Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari, dengan total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu.

Sementara itu, tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat nota-nota palsu.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp11 juta. Perhiasan korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp59.200/kadar emas.

“Kami akan profesional dalam menegakkan hukum dengan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan saksi ahli dalam membuat terang peristiwa melawan hukum tersebut," kara AKBP Mukhson.

Ia menyebut sejauh ini sudah ada 11 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti berupa emas palsu, cairan tester, nota palsu, timbangan emas, serta uang tunai berhasil diamankan dari kedua tersangka. Para pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok sekalipun.

“Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini,” ujar dia.

Saat ini tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. *** antaranews.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama