![]() |
Dua tersangka pemalsuan emas di tahan di Polres Sikka. Minggu (22/6). ANTARA/Ho-Polres Sikka |
“Para pelaku sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Sikka AKBP
Moh Mukhson dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Minggu.
Versi polisi modus yang
digunakan kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan. Dimana mereka memanfaatkan
cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan
meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli.
Tak hanya itu, keduanya
juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk
memperkuat tipu muslihatnya.
“Para pelaku bergerak
secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke
desa-desa terpencil. Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara
mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan
uji coba cairan tester,” ujarnya.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, diketahui bahwa IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana
dan Desa Gunung Sari, dengan total barang rampasan berupa perhiasan emas asli
seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram,
ditukar dengan emas palsu.
Sementara itu,
tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat
nota-nota palsu.
Total keuntungan yang
diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp11 juta.
Perhiasan korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga
sekitar Rp59.200/kadar emas.
“Kami akan profesional
dalam menegakkan hukum dengan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan saksi
ahli dalam membuat terang peristiwa melawan hukum tersebut," kara AKBP
Mukhson.
Ia menyebut sejauh ini
sudah ada 11 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti berupa emas
palsu, cairan tester, nota palsu, timbangan emas, serta uang tunai berhasil
diamankan dari kedua tersangka. Para pelaku saat ini telah ditahan di Rumah
Tahanan Polres Sikka.
Sementara itu,
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa kasus ini
menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok
sekalipun.
“Saya mengapresiasi
kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat,
profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini,” ujar dia.
Saat ini tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. *** antaranews.com