Para pelaku ditangkap
di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sanjuan 4, Desa Penfui Timur, Kabupaten
Kupang, serta di Gang Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,
pada Minggu (6/7/2025).
Penangkapan ini
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo
Amboro, S.I.K., bersama Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.
Dari operasi tersebut,
polisi berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku masing-masing berinisial
BGJ, VA, AN, FJW, DAAS, AYJ, AABD, FJ, dan WR.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya,
Minggu (6/7), menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu
(5/7/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kejadian bermula saat
acara pesta wisuda di gedung Taman Budaya, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang.
Menurut Kombes Aldinan,
saat itu korban berinisial DD melihat adanya perkelahian antara dua kelompok
pemuda.
Korban kemudian mencoba
melerai pertikaian tersebut. Namun, upaya baik tersebut justru berujung petaka.
Para pelaku yang terlibat dalam perkelahian tersebut malah secara bersama-sama
menyerang DD.
“Korban DD dipukul
secara bersama-sama oleh para terlapor hingga mengalami luka robek di atas mata
kiri, tepat di bawah alis,” terang Kapolresta.
Setelah menerima
laporan dari korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VII/2025/Sektor Kota
Raja Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 5 Juli 2025, Unit Jatanras segera
berkoordinasi dengan Polsek Kota Raja untuk mendalami informasi.
Polsek Kota Raja
sendiri sebelumnya telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni BGJ dan
VA. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan dan diinterogasi mendalam.
Berdasarkan keterangan
awal, polisi berhasil melacak lokasi kos-kosan yang menjadi tempat
persembunyian para terduga pelaku lainnya.
Tidak butuh waktu lama,
tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi
dan berhasil menangkap tujuh terduga pelaku lain tanpa perlawanan berarti.
Seluruh pelaku langsung
digiring ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, para terduga
pelaku masih ditahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut. Polisi juga terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam
insiden pengeroyokan tersebut.
“Kami tidak akan
memberikan ruang bagi tindak kekerasan di wilayah hukum Polresta
Kupang Kota. Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kombes
Aldinan.*** korantimor.com