banner BKN Kemendikdasmen Sepakat! Cabut Hak Kepala Sekolah 'Titipan' , Pengangkatan Wajib Sesuai Aturan dan Mekanisme yang Berlaku

BKN Kemendikdasmen Sepakat! Cabut Hak Kepala Sekolah 'Titipan' , Pengangkatan Wajib Sesuai Aturan dan Mekanisme yang Berlaku

SE Bersama BKN dan Kemendikdasmen ancam cabut pengangkatan Kepala Sekolah hasil 'titipan' (Kemendikdasmen/lintasedukasi.com)


Suara Numbei News - Kebutuhan Kepala Sekolah di Indonesia saat ini sangat besar mencapai 50 ribu lebih.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sampai menerbirkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dibarengi dengan Program Kepemimpinan Sekolah untuk menyiapkan para Kepala Sekolah baru.

Tentu peluang ini menjadi kesempatan emas bagi para Guru yang ingin mengembangkan karir.

Namun tetiba, Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan Surat Edaran Bersama (SEB) pada 2 Juli 2025.

SEB Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Pugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Pada penegasan edaran tersebut disampaikan bahwa yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berakibat pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima.

Status pengangkatan atau penugasan Kepala Sekolah baru bisa dicabut.

Apalagi jika terbukti dari hasil 'titipan' dan penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, ada 3 jalur pengangkatan Kepala Sekolah.

Diterangkan dalam Pasal 9 Permendikdasmen tersebut.

Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dapat dilakukan oleh:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota

Guru ASN akan mendapat undangan dan melakukan pendaftaran melalui SIMKSPSTK Kemendikdasmen.

2. Kepala Sekolah

Guru ASN dapat diusulkan oleh Kepala Sekolah di satuan pendidikan tempat bekerja.

3. Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi BCKS.

Berbagai persyaratan administrasi juga telah terintegrasi dalam sistem.

Semua pihak berharap proses rekrutmen Kepala Sekolah ini dapat berlangsung secara adil dan transparan.*** lintasedukasi.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama