![]() |
SE Bersama BKN dan Kemendikdasmen ancam cabut pengangkatan Kepala Sekolah hasil 'titipan' (Kemendikdasmen/lintasedukasi.com) |
Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sampai menerbirkan Permendikdasmen Nomor 7
Tahun 2025.
Dibarengi dengan
Program Kepemimpinan Sekolah untuk menyiapkan para Kepala Sekolah baru.
Tentu peluang ini
menjadi kesempatan emas bagi para Guru yang ingin mengembangkan karir.
Namun tetiba,
Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan Surat Edaran
Bersama (SEB) pada 2 Juli 2025.
SEB Nomor 9 Tahun 2025
dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Pugasan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Pada penegasan edaran
tersebut disampaikan bahwa yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berakibat
pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima.
Status pengangkatan
atau penugasan Kepala Sekolah baru bisa dicabut.
Apalagi jika terbukti
dari hasil 'titipan' dan penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK).
Sebagaimana diatur
dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, ada 3 jalur pengangkatan Kepala
Sekolah.
Diterangkan dalam Pasal
9 Permendikdasmen tersebut.
Pengusulan Bakal Calon
Kepala Sekolah (BCKS) dapat dilakukan oleh:
1. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
Guru ASN akan mendapat
undangan dan melakukan pendaftaran melalui SIMKSPSTK Kemendikdasmen.
2. Kepala Sekolah
Guru ASN dapat
diusulkan oleh Kepala Sekolah di satuan pendidikan tempat bekerja.
3. Guru ASN secara
pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi BCKS.
Berbagai persyaratan
administrasi juga telah terintegrasi dalam sistem.
Semua pihak berharap
proses rekrutmen Kepala Sekolah ini dapat berlangsung secara adil dan
transparan.*** lintasedukasi.com