banner Buat Onar dan Ancam Orang Pakai Parang di Oesapa Kota Kupang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Buat Onar dan Ancam Orang Pakai Parang di Oesapa Kota Kupang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Dok, Humas Polres Kupang Kota


Suara Numbei News - Personel Satuan Samapta bersama Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota dan Ditsamapta Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan di Jalan Raya Timor K.M. 09, Gang Yohanes, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (5/9/2025) malam.

Keributan itu melibatkan dua pemuda berinisial AL (26) dan RL (25), warga Kelurahan Oesapa. Keduanya dilaporkan membuat onar dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, bahkan mengancam seorang pria berinisial YB (57) dengan sebilah parang.

Personel piket Unit Turjawali Satsamapta Polresta Kupang Kota di Pos Polisi Fatululi, bersama Polsek Kota Lama serta dibantu Ditsamapta Polda NTT, langsung menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan warga.

Tim gabungan di bawah pimpinan Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang sempat melarikan diri.

“Respon cepat personel Polresta Kupang Kota yang dibantu personel Ditsamapta Polda NTT, berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Kapolresta, kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kronologi kejadian yang meresahkan warga tersebut.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Apresiasi kami sampaikan kepada warga yang cepat memberikan informasi sehingga keributan ini dapat segera ditangani,” tambahnya.

Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, menuturkan, insiden bermula ketika korban menegur kedua pelaku yang sebelumnya memaki di sekitar lokasi. Tidak terima ditegur, keduanya pulang, lalu kembali dengan membawa parang dan mengancam korban.

 “Warga yang melihat kejadian sempat mengejar pelaku, namun mereka melarikan diri. Akhirnya keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dan kini sudah ditahan di Rutan Polsek Kota Lama. Korban juga telah membuat laporan resmi untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rachmat.*** korantimor.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama