![]() |
Dok, Humas Polres Kupang Kota |
Keributan itu
melibatkan dua pemuda berinisial AL (26) dan RL (25), warga Kelurahan Oesapa.
Keduanya dilaporkan membuat onar dalam kondisi dipengaruhi minuman keras,
bahkan mengancam seorang pria berinisial YB (57) dengan sebilah parang.
Personel piket Unit
Turjawali Satsamapta Polresta Kupang Kota di Pos Polisi Fatululi, bersama
Polsek Kota Lama serta dibantu Ditsamapta Polda NTT, langsung menuju lokasi
kejadian setelah menerima laporan warga.
Tim gabungan di bawah
pimpinan Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, kemudian
melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang sempat melarikan diri.
“Respon cepat personel
Polresta Kupang Kota yang dibantu personel Ditsamapta Polda NTT, berhasil
mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolresta Kupang
Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Kapolresta,
kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kronologi kejadian yang
meresahkan warga tersebut.
“Kami imbau masyarakat
tetap tenang dan segera melapor jika menemukan kejadian yang berpotensi
mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Apresiasi kami sampaikan kepada
warga yang cepat memberikan informasi sehingga keributan ini dapat segera
ditangani,” tambahnya.
Kapolsek Kota Lama, AKP
Rachmat Hidayat, menuturkan, insiden bermula ketika korban menegur kedua pelaku
yang sebelumnya memaki di sekitar lokasi. Tidak terima ditegur, keduanya
pulang, lalu kembali dengan membawa parang dan mengancam korban.
“Warga yang melihat kejadian sempat mengejar
pelaku, namun mereka melarikan diri. Akhirnya keduanya ditangkap di dua lokasi
berbeda dan kini sudah ditahan di Rutan Polsek Kota Lama. Korban juga telah
membuat laporan resmi untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rachmat.*** korantimor.com