![]() |
Perdamaian kasus anak pukul polisi (dok.ist) |
Berdasarkan surat
dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, peristiwa bermula pada Senin (23/6)
sekitar pukul 03.10 WITA. Korban Y yang tengah beristirahat di dalam mobil
Grand Max di Bajawa, didatangi oleh beberapa orang, termasuk Anak J. Terjadi
perselisihan yang berujung pada pemukulan terhadap korban, hingga mengakibatkan
luka memar di beberapa bagian tubuh sebagaimana tertuang dalam Visum et
Repertum RSUD Bajawa.
Atas perbuatannya, Anak
J didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang
pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun mengingat pelaku
masih berstatus anak dan ancaman pidana yang didakwakan memenuhi syarat untuk
dilakukan diversi, proses hukum diarahkan pada penyelesaian di luar
persidangan.
Melalui proses diversi
di PN Bajawa, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Anak J bersama orang
tuanya, G, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban pada Senin
(22/9).
Korban dengan ikhlas
menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara
ke persidangan. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
Fasilitator diversi di
PN Bajawa, Rudi Yakin, menyampaikan bahwa "keberhasilan penyelesaian perkara
ini menunjukkan komitmen peradilan anak dalam mengedepankan prinsip keadilan
restoratif. Diversi menjadi solusi agar anak tidak terjebak dalam proses
peradilan formal dan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri", ucapnya
dikutip DANDAPALA.
Dengan tercapainya
perdamaian ini, perkara pidana anak yang semula berpotensi berlanjut ke
persidangan kini dinyatakan selesai. Anak dikembalikan ke lingkungan sosialnya
dengan harapan dapat tumbuh lebih baik, sementara korban mendapatkan pengakuan
dan permintaan maaf yang tulus.
Keberhasilan diversi
ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip perlindungan anak dalam sistem
peradilan pidana. PN Bajawa bersama aparat penegak hukum, keluarga, dan
masyarakat menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir
dengan hukuman, melainkan dapat ditempuh dengan jalan damai yang berkeadilan
bagi semua pihak. (SSAY/IKAW/WI)