![]() |
RLM, guru korban tindak kekerasan oknum siswi SMAN 1 Kupang (Lius) |
Dalam pernyataannya di
Kupang, Sabtu (20/9/2025), Semuel menyebut tindakan tersebut tidak dapat
dibenarkan secara hukum, etika, maupun moral. Ia meminta pihak sekolah untuk
menegakkan aturan tata tertib secara adil tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti siswi itu
melakukan penganiayaan, maka aturan wajib diberlakukan tegas. Jangan ada pilih
kasih,” tegasnya.
Semuel juga menyoroti
dugaan adanya tekanan psikis yang dialami guru oleh orang tua siswa. Ia meminta
Kepala SMA 1 Kupang meninjau ulang aturan sekolah serta menegakkan keadilan
bagi seluruh siswa.
“Aturan dibuat untuk
ditaati. Jika dilanggar, wajib diberikan sanksi agar tercipta keadilan, bukan
dibiarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Semuel
meminta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni
Asadoma selaku dewan pembina PGRI NTT untuk membina
orang tua siswa yang disebut melakukan tekanan terhadap guru.
Orang tua FS yang
berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT
dinilai perlu mendapat pembinaan karena diduga mengeluarkan pernyataan
merendahkan guru.
“Apapun kesalahan guru,
PGRI NTT siap membela. Guru adalah pahlawan, dan siapa pun yang mengganggu
guru, PGRI siap melawan,” kata Semuel menegaskan.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Kupang Marselina
Tua mengatakan pihak sekolah sudah melakukan mediasi karena guru dan siswa
sama-sama dinilai melakukan kesalahan.
Menurutnya, insiden
bermula ketika guru menampar siswa, yang kemudian dibalas dengan tendangan.
“Siswa dan guru
sama-sama salah. Karena itu pihak sekolah melakukan mediasi. Orang tua siswa
juga berencana melaporkan guru ke aparat penegak hukum terkait tindak kekerasan
terhadap anak,” ujar Marselina. *** korantimor.com