banner Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Prada Lucky Namo, Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi dari Jarak Jauh

Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Prada Lucky Namo, Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi dari Jarak Jauh

SIDANG VIRTUAL - Tampak para saksi saat dihadirkan secara virtual dalam sidang, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi dan 16 lainnya.  



Suara Numbei News -  Pengadilan Militer III-15 Kupang melanjutkan persidangan pada perkara meninggalnya Prada Lucky Namo di Batalyon TP 834 Wakanga Mere Nagekeo Agustus 2025 lalu. 

Selasa (4/11/2025), 7 dari total 8 saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya untuk terdakwa, Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Kemudian, Letda. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus,  Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

"Dari 8 ada 7 orang saksi. Untuk pertama kita periksa elektronik untuk yang dua orang dokter itu ya," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno membuka sidang, Selasa (4/11/2025) pagi. 

Dia meminta petugas untuk menghadirkan dua orang dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo. 

Periksa Saksi

Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau sidang kali ini merupakan sidang lanjutan.

"Minggu lalu baru empat saksi dan masih ada delapan saksi yang belum hadir. Besok (Selasa, 4 November 2025) akan dipanggil delapan saksi," ujarnya, Senin (3/11/2025). 

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi Letda Inf Lucky Hakim, Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius, Maria Anselina Made, Prada Eugenius, dr. Kandida Fabiana (saksi 5) dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha (saksi 6).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan. Sehari sebelumnya, sidang dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan satu saksi. 

Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 22 orang.

Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.

Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.(fan) 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama