![]() |
SIDANG
VIRTUAL - Tampak para saksi saat dihadirkan secara virtual dalam sidang, Selasa
(4/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan terdakwa Sertu Thomas
Desamberis Awi dan 16 lainnya. |
Selasa (4/11/2025), 7
dari total 8 saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya untuk terdakwa,
Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi,
Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot
Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Kemudian, Letda. Made
Juni Arta Dana, Pratu Rofinus
Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu
Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf.
Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola
Baga.
"Dari 8 ada 7
orang saksi. Untuk pertama kita periksa elektronik untuk yang dua orang dokter
itu ya," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno membuka sidang,
Selasa (4/11/2025) pagi.
Dia meminta petugas
untuk menghadirkan dua orang dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo.
Periksa Saksi
Humas Pengadilan
Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau
sidang kali ini merupakan sidang lanjutan.
"Minggu lalu baru
empat saksi dan masih ada delapan saksi yang belum hadir. Besok (Selasa, 4
November 2025) akan dipanggil delapan saksi," ujarnya, Senin
(3/11/2025).
Sidang kali ini
mengagendakan pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi Letda Inf Lucky Hakim,
Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius, Maria
Anselina Made, Prada Eugenius, dr. Kandida Fabiana (saksi 5) dan dr. Gede Rastu
Ade Mahartha (saksi 6).
Sidang yang dimulai
pukul 10.00 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi
dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal
Arifin Anang Yulianto.
Hadir pula oditur
militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan. Sehari
sebelumnya, sidang dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal telah dilaksanakan
dengan agenda pemeriksaan satu saksi.
Prada Lucky diduga
mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak
di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Ia meninggal 6 Agustus 2025 di
RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Setelahnya empat
prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai
tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 22 orang.
Semua ditahan di Kupang
untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan
Kodam IX/Udayana.
Keluarga Prada Lucky
berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau
perlindungan terhadap para pelaku.(fan)
