banner Heboh Seorang Mahasiswa di Kota Magelang Asal NTT Ditangkap Polisi, Usai Ayunkan Pedang di Jalanan dan Menakut-nakuti Warga

Heboh Seorang Mahasiswa di Kota Magelang Asal NTT Ditangkap Polisi, Usai Ayunkan Pedang di Jalanan dan Menakut-nakuti Warga

Pelaku NMA seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Magelang asal NTT, dibekuk polisi karena mengayun-ayunkan senjata tajam jenis pedang ke pengguna jalan. (ROFIK SYARIF/ JAWAPOS RADAR MAGELANG)


Suara Numbei News - Tim Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja membawa senjata tajam jenis pedang Panjang sekira 75 cm. Tersangka yakni NMA alias M, 20, merupakan seorang mahasiswa asal Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

NMA ditangkap karena dengan sengaja menakut-nakuti (mengancam) dengan mengayun-ayunkan senjata tajam jenis pedang kepada pengguna jalan saat berada di sekitar simpang empat traffic light, Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Akibat aksinya, tersangka bisa mendekam di jeruji besi kurang lebih 10 tahun.

Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (19/10), sekitar pukul 00.15. Dimana motifnya pelaku dengan sengaja menakut-nakuti (mengancam) dengan mengayun-ayunkan senjata tajam jenis pedang kepada pengguna jalan.

“Hal ini benar-benar meresahkan masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat gerak cepat dan bertindak untuk mengamankannya. Setelah berhasil diamankan, warga kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti senjata tajam kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rinto pada saat konferensi pers, Jumat (14/11).

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, tersangka merupakan seorang mahasiswa di Kota Magelang, yang berasal dari NTT. Iwan juga menjelaskan, pada saat kejadian, menurut pengakuan tersangka (NMA), dia terpengaruh minuman keras (miras).

“Tersangka kita tahan terkait membawa sajam, dan sempat ingin mencelakai masyarakat,” terangnya lebih lanjut.

Sementara itu, NMA saat ditanya motivasi melakukan tindakan tersebut karena apa, ia mengaku, tidak sadar karena dalam kondisi terpengaruh alkohol. “Iya pada saat kejadian saya terpengaruh alkohol, jika sadar saya tidak mungkin berani melakukan tindakan tersebut. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang keseluruhan kurang lebih 75 cm. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. (rfk) *** 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama