![]() |
| Pelaku NMA seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Magelang asal NTT, dibekuk polisi karena mengayun-ayunkan senjata tajam jenis pedang ke pengguna jalan. (ROFIK SYARIF/ JAWAPOS RADAR MAGELANG) |
NMA ditangkap karena
dengan sengaja menakut-nakuti (mengancam) dengan mengayun-ayunkan senjata tajam
jenis pedang kepada pengguna jalan saat berada di sekitar simpang empat traffic
light, Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota
Magelang. Akibat aksinya, tersangka bisa mendekam di jeruji besi kurang lebih
10 tahun.
Kabag Ops Polres
Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada
Minggu (19/10), sekitar pukul 00.15. Dimana motifnya pelaku dengan sengaja
menakut-nakuti (mengancam) dengan mengayun-ayunkan senjata tajam jenis pedang
kepada pengguna jalan.
“Hal ini benar-benar
meresahkan masyarakat sekitar. Sehingga masyarakat gerak cepat dan bertindak
untuk mengamankannya. Setelah berhasil diamankan, warga kemudian menyerahkan
tersangka beserta barang bukti senjata tajam kepada pihak kepolisian untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Rinto pada saat konferensi pers,
Jumat (14/11).
Dari hasil pemeriksaan,
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyampaikan, tersangka
merupakan seorang mahasiswa di Kota Magelang, yang berasal dari NTT. Iwan juga
menjelaskan, pada saat kejadian, menurut pengakuan tersangka (NMA), dia
terpengaruh minuman keras (miras).
“Tersangka kita tahan
terkait membawa sajam,
dan sempat ingin mencelakai masyarakat,” terangnya lebih lanjut.
Sementara itu, NMA saat
ditanya motivasi melakukan tindakan tersebut karena apa, ia mengaku, tidak
sadar karena dalam kondisi terpengaruh alkohol. “Iya pada saat kejadian saya
terpengaruh alkohol, jika sadar saya tidak mungkin berani melakukan tindakan
tersebut. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,”
ujarnya.
Barang bukti yang
berhasil diamankan yakni, satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang
keseluruhan kurang lebih 75 cm. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 2
Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana
penjara selama-lamanya 10 tahun. (rfk) ***
