ILS dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Christina dan bahkan disebut ikut membantu biaya kuliahnya.
Suara Numbei News - Kampus Unika St. Paulus Ruteng resmi memecat ILS seorang pastor yang juga dosen setelah media Floresa.co memberitakan dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual.
Sang dosen, disebut mengirim pesan bernada menggoda dan
melecehkan kepada korban Christina-bukan nama sebenarnya.
ILS dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Christina dan
bahkan disebut ikut membantu biaya kuliahnya.
Pada beberapa dokumentasi gambar tangkapan layar berisi
pesan-pesan di ponsel Christina, sebagaimana diberitakan Floresa.co, ada
beragam sapaan dari ILS: “my sweet honey,” “my darling,” “kekasihku forever”
dan “sayang.”
Tak hanya sebatas mendapat pesan menggoda dan melecehkan,
Christina juga mengaku mengalami kekerasan seksual secara fisik.
“Dia awalnya pegang tangan. Setelah itu, dia sudah berani
peluk-peluk, cium,” katanya.
Pihak yayasan mengklaim bahwa kampus memutuskan menjatuhkan
sanksi tegas. Pada Rabu, 12 November 2025, ILS resmi diberhentikan dari
posisinya sebagai dosen.
“Keputusan ini telah ditetapkan melalui mekanisme internal
lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” klaim Pastor Agustinus Manfred
Habur, Rektor Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus, dalam konferensi pers
pada Kamis, 27 November 2025.
Pastor Manfred menjelaskan, pada 17 November, kampus melalui
psikolog telah menyampaikan bahwa pimpinan menindaklanjuti laporan dan memberi
sanksi kepada terduga pelaku. Meski memang sebelumnya ketika diwawancara Floresa.co,
Manfred mengklaim tak tahu kasus kekerasan seksual di kampus itu.
“Kami belum menerima laporan resmi apapun melalui mekanisme
internal universitas,” kata Manfred.
Informasi mengenai penanganan kasus dibatasi pada pokok
keputusan demi menjaga kerahasiaan proses dan melindungi kondisi psikologis
korban.
“Kampus sudah menindaklanjuti laporan sesuai kode etik
kampus. Setiap laporan melalui layanan konseling kampus bersifat rahasia dan
tidak dapat dintervensi oleh pimpinan,” ujarnya.
Manfred menerangkan, psikolog kampus telah memberikan
pendampingan pemulihan psikologis bagi korban. Setelah pendampingan dan kajian
awal, psikolog memberi laporan resmi yang bersifat rahasia kepada pengurus
yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan internal dan prinsip
perlindungan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Manfred kembali mengklaim,
Ketua Yayasan, Pastor Ledobaldus Rolling Muju, pada Kamis, 6 November 2025
memutuskan memberi pembatasan tugas kepada ILS sebagai langkah preventif.
Langkah tersebut ditempuh untuk menghilangkan potensi relasi
kuasa yang dapat membahayakan atau menciptakan ketidaknyamanan bagi mahasiswa
sembari menunggu keputusan definitif dalam rapat pengurus yayasan.
“Unika St. Paulus Ruteng menegaskan komitmen terhadap
perlindungan mahasiswa serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk
kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal
kampus, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Manfred.
Ia menambahkan, kampus menjaga kerahasiaan identitas korban
dan memastikan setiap mahasiswa mendapat ruang aman, layanan pendampingan, dan
dukungan pemulihan yang memadai. Seluruh langkah penanganan internal, katanya,
telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus.
“Kampus mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi
korban, menghindari spekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat
memperburuk kondisi psikologis korban,” tuturnya.
Pihak kampus juga menyampaikan apresiasi kepada korban karena
berani mengungkap kasus tersebut dan mencari bantuan.
Institusi, ujar Manfred, menegaskan bahwa pelanggaran etika,
moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi.
“Kampus berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan,
mekanisme pelaporan, edukasi, serta pelatihan bagi seluruh sivitas akademika,
sehingga lingkungan kampus tetap aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan
dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
