Peristiwa pembunuhan
terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban tewas setelah
dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang oleh pelaku. Usai menghabisi
nyawa korban, Joni Ang melarikan diri ke kawasan hutan sambil membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres
TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan aparat kepolisian yang tiba di tempat
kejadian perkara (TKP) langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat.
“Setelah kejadian,
pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa parang atau kelewang yang diduga
digunakan untuk menghabisi korban,” ujar Wayan kepada wartawan, Minggu
(28/12/2025).
Keberadaan pelaku baru
terdeteksi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Joni Ang
diketahui bersembunyi di atas pohon taduk tidak jauh dari rumahnya, sambil
membawa sejumlah senjata tajam, di antaranya parang, panah, dan tombak.
Aparat kepolisian
bersama warga kemudian melakukan upaya negosiasi agar pelaku menyerahkan diri
secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Negosiasi yang
dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, berlangsung hingga Jumat
malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Karena kondisi hari
semakin larut dan demi menjaga keselamatan warga, aparat menghentikan sementara
upaya penangkapan dan kembali ke kantor desa.
Pada Sabtu (27/12/2025)
pagi sekitar pukul 07.00 Wita, warga kembali mendeteksi keberadaan pelaku yang
masih bersembunyi di atas pohon. Negosiasi kembali dilakukan dengan melibatkan
perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak keluarga pelaku.
Namun, Joni Ang tetap menolak menyerahkan diri dan justru mengancam warga
menggunakan senjata tajam.
Merasa terancam, warga
secara spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel hingga ia turun dari
atas pohon. Setelah turun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang
warga dan aparat kepolisian menggunakan parang, panah, dan tombak.
“Menghadapi situasi
tersebut, petugas mengambil langkah strategis dan terukur untuk melumpuhkan
pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Wayan.
Penangkapan Joni Ang
dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, didampingi Wakapolres
Kompol Ibrahim serta Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, bersama tim Buser
dan Intelkam Polres TTS, sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat ini, polisi masih
mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, Joni Ang
dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP
tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *** kompas.com
