banner Menantu Bacok Mertua hingga Tewas di TTS, Pelaku Ditangkap Usai Sembunyi di Atas Pohon

Menantu Bacok Mertua hingga Tewas di TTS, Pelaku Ditangkap Usai Sembunyi di Atas Pohon



Suara Numbei News - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Joni Ang (49), warga Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, yang diduga membunuh ayah mertuanya, Efraim Mauboi (79).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang oleh pelaku. Usai menghabisi nyawa korban, Joni Ang melarikan diri ke kawasan hutan sambil membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan aparat kepolisian yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan pengejaran bersama warga setempat.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa parang atau kelewang yang diduga digunakan untuk menghabisi korban,” ujar Wayan kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Keberadaan pelaku baru terdeteksi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Joni Ang diketahui bersembunyi di atas pohon taduk tidak jauh dari rumahnya, sambil membawa sejumlah senjata tajam, di antaranya parang, panah, dan tombak.

Aparat kepolisian bersama warga kemudian melakukan upaya negosiasi agar pelaku menyerahkan diri secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Negosiasi yang dipimpin langsung Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, berlangsung hingga Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena kondisi hari semakin larut dan demi menjaga keselamatan warga, aparat menghentikan sementara upaya penangkapan dan kembali ke kantor desa.

Pada Sabtu (27/12/2025) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, warga kembali mendeteksi keberadaan pelaku yang masih bersembunyi di atas pohon. Negosiasi kembali dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak keluarga pelaku. Namun, Joni Ang tetap menolak menyerahkan diri dan justru mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Merasa terancam, warga secara spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel hingga ia turun dari atas pohon. Setelah turun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang warga dan aparat kepolisian menggunakan parang, panah, dan tombak.

“Menghadapi situasi tersebut, petugas mengambil langkah strategis dan terukur untuk melumpuhkan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Wayan.

Penangkapan Joni Ang dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim serta Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, bersama tim Buser dan Intelkam Polres TTS, sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, Joni Ang dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *** kompas.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama