banner Dugaan Mafia TPPO di NTT Menguat, Aktivis Soroti Pola SP3 dan “Sandiwara Penegakan Hukum”

Dugaan Mafia TPPO di NTT Menguat, Aktivis Soroti Pola SP3 dan “Sandiwara Penegakan Hukum”



Suara Numbei News - Dugaan praktik mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menguat. Penggiat anti-human trafficking Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO) sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, mengungkap adanya pola penanganan kasus TPPO yang dinilai janggal, tidak konsisten, dan berpotensi dimanfaatkan sebagai alat pencitraan penegakan hukum.

Gabriel menyoroti keras sejumlah kasus TPPO di NTT yang sempat dipublikasikan secara masif, namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3), meskipun sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka, menggelar konferensi pers, bahkan memperoleh apresiasi atau penghargaan.

“Ini aneh dan sangat mencurigakan. Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Kalau sudah tersangka lalu dilepas begitu saja, publik patut bertanya: ada apa?” tegas Gabriel kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/1/2026) malam.

Menurutnya, pola tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan perdagangan orang yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pola Tangkap–Rilis–SP3

Gabriel membeberkan pola yang berulang dalam penanganan sejumlah kasus TPPO di NTT. Penangkapan dilakukan secara terbuka, disertai konferensi pers dan sorotan media luas. Aparat dipuji karena dinilai tegas dan responsif. Namun, proses hukum tidak berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Pola ini berulang. Tangkap, rilis ke media, dapat reward atau promosi, lalu kasusnya perlahan menghilang. Ujung-ujungnya SP3. Ini seperti sandiwara hukum,” ungkapnya.

Ia menilai praktik tersebut berbahaya karena memberi sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan, sementara jaringan mafia TPPO justru semakin merasa aman untuk terus beroperasi.

Negara Dinilai Memberi Ruang

Gabriel juga menilai lemahnya penegakan hukum menunjukkan negara belum maksimal menjalankan mandat pencegahan dan pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Dalam regulasi tersebut, Kapolri ditetapkan sebagai ketua harian gugus tugas nasional TPPO, sedangkan Kapolda menjabat sebagai ketua harian gugus tugas di tingkat daerah.

“Regulasinya sebenarnya sudah sangat baik. Tetapi implementasinya lemah. Pencegahan dari tingkat desa, edukasi migrasi aman, hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Akibatnya, NTT terus menjadi daerah rawan TPPO,” kata Gabriel.

Ia menambahkan, persoalan struktural seperti kondisi ekonomi masyarakat yang rapuh, iklim kering berkepanjangan, keterbatasan lapangan kerja, dan minimnya akses informasi membuat warga NTT sangat rentan terhadap bujuk rayu perekrut tenaga kerja nonprosedural.

“Tawaran kerja dengan gaji besar, tanpa proses resmi, masih sangat menggoda. Padahal, di situlah pintu masuk eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujarnya.

Contoh Kasus Kalimantan Barat

Sebagai contoh konkret, Gabriel menyinggung kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap di NTT pada 2 Juli 2025. Penangkapan tersebut sempat menjadi sorotan luas media. Namun, hanya enam hari berselang, tepatnya pada 8 Juli 2025, para tersangka dilepaskan.

“Setelah publikasi awal yang masif, kasus itu nyaris tidak terdengar lagi. Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Bagaimana mungkin tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari?” tegasnya.

Menurut Gabriel, proses hukum dalam kasus-kasus seperti ini harus dibuka secara transparan kepada publik, termasuk alasan penghentian penyidikan, agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau praktik perlindungan terhadap jaringan mafia TPPO.

Desakan kepada Kapolda Baru NTT

Dalam kesempatan itu, Gabriel mendesak Kapolda baru NTT agar berani mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam membongkar dugaan mafia TPPO, termasuk menindak oknum aparat penegak hukum yang diduga melindungi atau bermain mata dengan jaringan perdagangan orang.

“Zero TPPO itu bukan slogan. Harus dimulai dari integritas aparat. Jika ada penyidik yang diduga bermain mata, harus diganti dan diproses hukum. Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.

Ia menegaskan, TPPO bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas martabat, kebebasan, bahkan nyawa manusia. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius hingga tuntas di pengadilan.

“TPPO harus diproses sampai pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung, agar ada efek jera dan mata rantai perdagangan orang benar-benar terputus. Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, mafia TPPO akan terus hidup,” kata Gabriel.

“Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa manusia,” pungkasnya. *** kompas.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama