Gabriel menyoroti keras
sejumlah kasus TPPO di NTT yang sempat dipublikasikan secara masif, namun
berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3), meskipun sebelumnya penyidik
telah menetapkan tersangka, menggelar konferensi pers, bahkan memperoleh
apresiasi atau penghargaan.
“Ini aneh dan sangat
mencurigakan. Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Penyidik
wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Kalau sudah tersangka
lalu dilepas begitu saja, publik patut bertanya: ada apa?” tegas Gabriel kepada
sejumlah wartawan, Sabtu (10/1/2026) malam.
Menurutnya, pola
tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melemahkan
kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan
perdagangan orang yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary
crime).
Pola Tangkap–Rilis–SP3
Gabriel membeberkan
pola yang berulang dalam penanganan sejumlah kasus TPPO di NTT. Penangkapan
dilakukan secara terbuka, disertai konferensi pers dan sorotan media luas.
Aparat dipuji karena dinilai tegas dan responsif. Namun, proses hukum tidak
berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Pola ini berulang.
Tangkap, rilis ke media, dapat reward atau promosi, lalu kasusnya perlahan
menghilang. Ujung-ujungnya SP3. Ini seperti sandiwara hukum,” ungkapnya.
Ia menilai praktik
tersebut berbahaya karena memberi sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan,
sementara jaringan mafia TPPO justru semakin merasa aman untuk terus
beroperasi.
Negara Dinilai Memberi Ruang
Gabriel juga menilai
lemahnya penegakan hukum menunjukkan negara belum maksimal menjalankan mandat
pencegahan dan pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2003 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Dalam regulasi
tersebut, Kapolri ditetapkan sebagai ketua harian gugus tugas nasional TPPO, sedangkan
Kapolda menjabat sebagai ketua harian gugus tugas di tingkat daerah.
“Regulasinya sebenarnya
sudah sangat baik. Tetapi implementasinya lemah. Pencegahan dari tingkat desa,
edukasi migrasi aman, hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi
secara ilegal belum berjalan serius. Akibatnya, NTT terus menjadi daerah rawan
TPPO,” kata Gabriel.
Ia menambahkan,
persoalan struktural seperti kondisi ekonomi masyarakat yang rapuh, iklim
kering berkepanjangan, keterbatasan lapangan kerja, dan minimnya akses
informasi membuat warga NTT sangat rentan terhadap bujuk rayu perekrut tenaga
kerja nonprosedural.
“Tawaran kerja dengan
gaji besar, tanpa proses resmi, masih sangat menggoda. Padahal, di situlah
pintu masuk eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujarnya.
Contoh Kasus Kalimantan Barat
Sebagai contoh konkret,
Gabriel menyinggung kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap di
NTT pada 2 Juli 2025. Penangkapan tersebut sempat menjadi sorotan luas media.
Namun, hanya enam hari berselang, tepatnya pada 8 Juli 2025, para tersangka
dilepaskan.
“Setelah publikasi awal
yang masif, kasus itu nyaris tidak terdengar lagi. Ini TPPO, kejahatan luar
biasa dan pelanggaran HAM berat. Bagaimana mungkin tersangka dilepas hanya
dalam hitungan hari?” tegasnya.
Menurut Gabriel, proses
hukum dalam kasus-kasus seperti ini harus dibuka secara transparan kepada
publik, termasuk alasan penghentian penyidikan, agar tidak menimbulkan
kecurigaan adanya intervensi atau praktik perlindungan terhadap jaringan mafia
TPPO.
Desakan kepada Kapolda Baru NTT
Dalam kesempatan itu,
Gabriel mendesak Kapolda baru NTT agar berani mengambil langkah tegas dan
menyeluruh dalam membongkar dugaan mafia TPPO, termasuk menindak oknum aparat
penegak hukum yang diduga melindungi atau bermain mata dengan jaringan
perdagangan orang.
“Zero TPPO itu bukan
slogan. Harus dimulai dari integritas aparat. Jika ada penyidik yang diduga
bermain mata, harus diganti dan diproses hukum. Kejahatan ini tidak boleh
ditoleransi,” ujarnya.
Ia menegaskan, TPPO
bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas martabat,
kebebasan, bahkan nyawa manusia. Karena itu, penanganannya harus dilakukan
secara serius hingga tuntas di pengadilan.
“TPPO harus diproses
sampai pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung, agar ada efek jera dan mata
rantai perdagangan orang benar-benar terputus. Kalau hukum ditegakkan
setengah-setengah, mafia TPPO akan terus hidup,” kata Gabriel.
“Ini bukan sekadar soal
penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa manusia,”
pungkasnya. *** kompas.com
