Kepolisian Negara
Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran telah menerapkan ketentuan KUHP
dan KUHAP baru tersebut dalam praktik penegakan hukum sejak mulai berlaku.
Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (2/1/2026),
mengatakan sejak pukul 00.01 WIB seluruh satuan kerja Polri telah menyesuaikan
proses penanganan perkara pidana dengan regulasi yang baru.
“Seluruh petugas
pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan
mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,”
ujar Trunoyudo dikutip dari Detik.com
Ia menjelaskan,
Bareskrim Polri telah menyusun panduan serta format administrasi penyidikan
baru yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono sebagai
pedoman teknis bagi penyidik di lapangan.
Dalam KUHP baru,
ketentuan perzinahan diatur dalam Pasal 411 yang menyebutkan setiap orang yang
melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat
dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara praktik
kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana
penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meski demikian, kedua
pasal tersebut bukan merupakan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat
dimulai apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.
Pengaduan hanya dapat
dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta
oleh orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menteri Koordinator
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana
nasional yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
“Kita secara resmi
meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang
lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Jumat (2/1/2026).
Menurut Yusril,
pengaduan terkait Pasal 411 dan Pasal 412 juga masih dapat dicabut selama
proses persidangan belum dimulai.
Ketentuan tersebut
dimaksudkan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah
privat warga negara.
“Ketentuan yang
bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan
sebagai delik aduan,” ujarnya.
Penjelasan Pasal 411
memperluas definisi perzinahan yang mencakup hubungan seksual antara pihak yang
salah satunya terikat perkawinan, hingga hubungan antara pria dan perempuan
yang sama-sama tidak terikat perkawinan.
Sementara Pasal 412
menegaskan kohabitasi sebagai hidup bersama menyerupai suami istri di luar
ikatan perkawinan yang sah.
Yusril menambahkan,
KUHP baru juga membawa perubahan pendekatan pemidanaan dari yang semata-mata
bersifat menghukum menjadi lebih restoratif, dengan menekankan pemulihan
korban, masyarakat, dan pelaku melalui pidana alternatif seperti kerja sosial,
rehabilitasi, dan mediasi.***
