banner Kumpul Kebo Tak Lagi Sekadar Aib, Kini Bisa Berujung Penjara Jika Dilaporkan

Kumpul Kebo Tak Lagi Sekadar Aib, Kini Bisa Berujung Penjara Jika Dilaporkan



Suara Numbei News Aturan pidana tentang perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 seiring diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, namun penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang berhak.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran telah menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru tersebut dalam praktik penegakan hukum sejak mulai berlaku.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (2/1/2026), mengatakan sejak pukul 00.01 WIB seluruh satuan kerja Polri telah menyesuaikan proses penanganan perkara pidana dengan regulasi yang baru.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo dikutip dari Detik.com

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan serta format administrasi penyidikan baru yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono sebagai pedoman teknis bagi penyidik di lapangan.

Dalam KUHP baru, ketentuan perzinahan diatur dalam Pasal 411 yang menyebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Sementara praktik kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski demikian, kedua pasal tersebut bukan merupakan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai apabila ada pengaduan dari pihak tertentu.

Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Jumat (2/1/2026).

Menurut Yusril, pengaduan terkait Pasal 411 dan Pasal 412 juga masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah privat warga negara.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan,” ujarnya.

Penjelasan Pasal 411 memperluas definisi perzinahan yang mencakup hubungan seksual antara pihak yang salah satunya terikat perkawinan, hingga hubungan antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

Sementara Pasal 412 menegaskan kohabitasi sebagai hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Yusril menambahkan, KUHP baru juga membawa perubahan pendekatan pemidanaan dari yang semata-mata bersifat menghukum menjadi lebih restoratif, dengan menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.***



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama