Putusan tersebut
dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/12/2025). Sidang dipimpin
oleh Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, didampingi Kapten Chk. Dennis Carol
Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
Putusan setebal
246 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim. Dalam amar
putusan, majelis menguraikan secara rinci unsur-unsur yang membuktikan
keterlibatan terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian
korban, yang diperkuat melalui keterangan para saksi di persidangan.
Majelis Hakim
menyatakan Lettu Inf. Faisal Ahmad terbukti bersalah atas perbuatannya.
"dengan ini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
dengan sengaja memukul seorang bawahan hingga menyebabkan luka-luka. Selain
itu, terdakwa juga dinilai mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh
bawahannya, namun dengan sengaja tidak mengambil tindakan pencegahan atau
penghentian kekerasan sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya sebagai
atasan."
Dalam pertimbangan
hakim terungkap pula bahwa terdakwa membiarkan terjadinya tindak kekerasan
berupa pencambukan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh anak buahnya, serta membiarkan
bawahannya melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya
tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan Oditur
Militer. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM
dan Pasal 132 KUHPM, serta Pasal 131 ayat (1) junto ayat (3) KUHPM.
Selain pidana pokok,
terdakwa juga diperintahkan untuk membayar restitusi kepada pihak korban.
Apabila restitusi tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara.
Besaran restitusi ditetapkan sesuai pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) sebesar Rp561 juta.
Dalam persidangan
diketahui bahwa Lettu Inf. Faisal Ahmad merupakan Komandan Kompi A
tempat almarhum Prada Lucky Namo berdinas di Batalyon Infanteri TP 834/WM
Aeramo Kabupaten Nagekeo.
Sidang putusan ini
turut dihadiri Oditur Militer Letkol Chk. Alex Panjaitan, Letkol Chk.
Yusdiharto, serta Mayor Chk. Marpaun. Sementara penasihat hukum terdakwa
diwakili oleh Mayor Chk. Gatot Subur.
Atas vonis yang
dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan mengambil sikap pikir-pikir
selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (uge) Tribun Flores
