banner Balita Dicekoki Alkohol dan Rokok, Rimpaf TTS Dorong Polisi Bertindak Tegas

Balita Dicekoki Alkohol dan Rokok, Rimpaf TTS Dorong Polisi Bertindak Tegas



Suara Numbei News Komunitas Rimbun Pah Feto (Rimpaf) TTS, sebuah organisasi yang berfokus pada advokasi dan perlindungan isu perempuan dan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengecam keras tindakan seorang ayah yang secara sengaja mencekoki anak balitanya dengan minuman beralkohol dan rokok. Aksi yang terekam dalam video dan viral di media sosial tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang fatal dan tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

Ketua Rimpaf TTS, Honing Alvianto Bana, S.Psi., M.Psi.,dalam pernyataan resminya kepada Korantimor.com pada Rabu (11/02/2026), menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar perilaku salah asuh atau lelucon (prank), melainkan bentuk kekerasan fisik dan psikis yang berdampak jangka panjang bagi masa depan anak.

"Secara klinis, paparan alkohol dan nikotin pada balita adalah serangan langsung terhadap sistem saraf dan organ yang tengah berkembang. Sebagai komunitas yang berfokus pada perlindungan anak di TTS, kami memandang ini sebagai kejahatan di ruang domestik. Kita tidak bisa membiarkan normalisasi kekerasan seperti ini terjadi di tengah masyarakat," ujar Honing.

Merespons urgensi situasi tersebut, Rimpaf TTS menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Polres TTS segera mengamankan pelaku (diduga berinisial JK) tanpa menunggu laporan formal yang berlarut-larut. Pelaku patut dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, kami menuntut pemberatan hukuman sepertiga dari pidana pokok sesuai amanat undang-undang.

2. Intervensi Medis dan Psikososial Berbasis Trauma: Dinas terkait harus segera mengevakuasi korban. Mengingat anak masih berusia kurang lebih dua tahun, Rimpaf TTS menekankan pentingnya intervensi psikososial dini. Meskipun belum bisa berkomunikasi verbal secara kompleks, balita memerlukan trauma-informed care untuk menetralisir dampak psikis pada sistem saraf (memori tubuh) serta memastikan tidak ada gangguan pada fungsi kognitif dan motoriknya akibat paparan zat kimia tersebut.

3. Menolak Justifikasi Kemiskinan atau Ketidaktahuan: Rimpaf TTS menegaskan bahwa faktor ekonomi maupun rendahnya tingkat pendidikan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang membahayakan nyawa. Keselamatan anak adalah prioritas hukum tertinggi (Supreme Law).

Rimpaf TTS berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mengajak masyarakat di Kabupaten TTS untuk berhenti membagikan video tersebut guna melindungi identitas anak, serta mulai berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.

"Anak memiliki hak dasar untuk tumbuh di lingkungan yang sehat. Rumah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan justru menjadi tempat pertama di mana hak hidup mereka dirampas," tutup Honing.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama