Ketua Rimpaf TTS,
Honing Alvianto Bana, S.Psi., M.Psi.,dalam pernyataan resminya kepada
Korantimor.com pada Rabu (11/02/2026), menegaskan bahwa insiden ini bukan
sekadar perilaku salah asuh atau lelucon (prank), melainkan bentuk kekerasan
fisik dan psikis yang berdampak jangka panjang bagi masa depan anak.
"Secara klinis,
paparan alkohol dan nikotin pada balita adalah serangan langsung terhadap
sistem saraf dan organ yang tengah berkembang. Sebagai komunitas yang berfokus
pada perlindungan anak di TTS, kami memandang ini sebagai kejahatan di ruang
domestik. Kita tidak bisa membiarkan normalisasi kekerasan seperti ini terjadi
di tengah masyarakat," ujar Honing.
Merespons urgensi
situasi tersebut, Rimpaf TTS menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Polres TTS
segera mengamankan pelaku (diduga berinisial JK) tanpa menunggu laporan formal
yang berlarut-larut. Pelaku patut dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, kami menuntut pemberatan
hukuman sepertiga dari pidana pokok sesuai amanat undang-undang.
2. Intervensi Medis dan
Psikososial Berbasis Trauma: Dinas terkait harus segera mengevakuasi korban.
Mengingat anak masih berusia kurang lebih dua tahun, Rimpaf TTS menekankan
pentingnya intervensi psikososial dini. Meskipun belum bisa berkomunikasi
verbal secara kompleks, balita memerlukan trauma-informed care untuk
menetralisir dampak psikis pada sistem saraf (memori tubuh) serta memastikan
tidak ada gangguan pada fungsi kognitif dan motoriknya akibat paparan zat kimia
tersebut.
3. Menolak Justifikasi
Kemiskinan atau Ketidaktahuan: Rimpaf TTS menegaskan bahwa faktor ekonomi
maupun rendahnya tingkat pendidikan tidak boleh dijadikan tameng untuk
membenarkan tindakan yang membahayakan nyawa. Keselamatan anak adalah prioritas
hukum tertinggi (Supreme Law).
Rimpaf TTS berkomitmen
penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mengajak masyarakat di
Kabupaten TTS untuk berhenti membagikan video tersebut guna melindungi
identitas anak, serta mulai berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
"Anak memiliki hak
dasar untuk tumbuh di lingkungan yang sehat. Rumah seharusnya menjadi ruang
paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan justru menjadi tempat pertama di mana
hak hidup mereka dirampas," tutup Honing.*** korantimor.com
