![]() |
| E, mahasiswa penganiaya penyandang disabilitas, saat ditangkap. Dok: Polda NTT |
Dalam video berdurasi
11 detik itu, tampak seorang pria berbaju hitam bersama beberapa rekannya
menganiaya seorang pria berbaju putih yang merupakan penyandang disabilitas.
Ironisnya, korban yang merintih kesakitan justru ditertawakan para pelaku.
Video tersebut pun
tersebar luas di jagat maya dan menuai kecaman warganet. Mereka mendesak polisi
segera menangkap para pelaku.
Anggota Subdit
III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang pria berinisial E
(22) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas
itu.
E diketahui merupakan
mahasiswa Politeknik Negeri Kupang. Ia ditangkap pada Minggu (8/2/2026).
“Penganiayaan terjadi
pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Kelurahan Kuanino, Kecamatan
Kota Raja, Kota Kupang,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit
Hariyono, dikutip pada Rabu (11/2).
Tak hanya terduga
pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Ia menuturkan, kasus
penganiayaan terhadap penyandang disabilitas ini bermula saat pelaku melayat ke
rumah temannya, CB, di Kelurahan Kuanino.
Di lokasi tersebut,
terduga pelaku mengonsumsi minuman keras (miras) bersama Brata, Dika, Dirly,
Jonatan, dan sejumlah rekan lainnya.
Menjelang subuh sekitar
pukul 01.30 WITA, korban datang ke lokasi rumah duka. Korban yang mengenal
dekat pelaku kemudian menghampirinya. Saat itu, korban sempat mengganggu dengan
memegang kepala terduga pelaku. Namun, terduga pelaku tidak menanggapi dan
memilih keluar dari tenda duka untuk buang air kecil.
Selang beberapa saat,
rekan-rekan terduga pelaku membawa korban ke luar tenda dan meminta korban
berduel dengan pelaku.
Atas hasutan rekannya, E kemudian menganiaya korban. Aksi tersebut direkam oleh salah satu rekan terduga pelaku.
