![]() |
| Foto: Ayah di TTS, NTT,
memaska anaknya berusia 11 bulan untuk minum miras. (Tangkapan layar video
viral) |
"Saksi-saksi sudah
kami periksa semua, saksi kami sudah periksa sekitar tiga orang," kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek
Sujana, Jumat (13/2/2026).
Sujana mengungkapkan
Jitro tidak ditahan karena penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman
kasus. Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor.
Polisi telah mengirim
sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar
untuk diuji. Polisi juga tengah mengecek anak yang dipaksa tubuhnya mengandung
alkohol atau tidak.
Diberitakan sebelumnya,
ayah inisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur
(NTT), memaksa alias mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan untuk minum
minuman keras (miras) jenis sopi. Video pemaksaan itu kemudian viral di media
sosial (medsos), baik Facebook maupun TikTok.
Polres TTS lantas
bergerak cepat menangkap Jitro. Lelaki itu ditangkap di kediamannya, Desa
Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, Rabu (11/2/2026). Jitro telah mengakui
perbuatannya saat diperiksa polisi. *** detik.com
