Aksi penganiayaan ini terjadi di perbatasan Desa
Fafinesu dan Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu.
Sopir bernama Adrianus Naimnanu tersebut dianiaya
ketika sedang mengantar penumpang ke Kota Kefamenanu. Hal ini menyebabkan
korban mengalami luka pada bagian dahi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
POS-KUPANG.COM, Rabu, 25 Februari 2026, aksi penganiayaan terhadap korban ini
terjadi pada Selasa, 14 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA.
Terekam Video
Aksi penganiayaan oleh terlapor terhadap korban ini
juga terekam dalam video yang tersebar di media sosial.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi
Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, korban
mengendarai mobil angkutan pedesaan hendak mengantar para penumpang menuju ke
Kota Kefamenanu.
Ketika dalam perjalanan, pelapor yang sedang duduk
di pinggir jalan berupaya menahan kendaraan korban diduga untuk menghentikan
kendaraan tersebut. Korban enggan menghentikan kendaraannya saat itu.
Tak terima, terlapor memaki-maki korban. Kendati
demikian, korban enggan membalas makian terlapor dan terus mengendarai
kendaraan tersebut.
Ketika sedang dalam perjalanan, seorang penumpang
bernama Elma Noenufa meminta korban untuk menghentikan kendaraannya. Pasalnya,
yang bersangkutan berniat mengambil celana yang tersimpan di rumah bibinya.
Wilco menerangkan, korban langsung menghentikan
kendaraan pasca diminta oleh penumpang tersebut. Tiba-tiba terlapor datang dari
arah belakang dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di depan mobil itu.
Terlapor kemudian turun dari mobil dan berjalan
menuju korban. Tanpa basa-basi terlapor kemudian melayangkan tinjunya ke arah
korban dan mengenai dahi korban hingga mengalami luka.
Tak sampai di situ, terlapor juga memukul ke arah
lain di bagian wajah korban. Beberapa penumpang di dalam kendaraan itu sempat
menegur terlapor.
Wilco menyebut, korban kemudian mendatangi
SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden yang dialaminya agar
diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terlapor disangka melanggar pasal 44 undang-undang
nomor 1 tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. (bbr) *** poskupang.com
