Kebijakan semacam ini
bukan sekadar keliru. Ia adalah bentuk baru otoritarianisme moral yang
dibungkus dengan dalih budaya dan ketertiban sosial.
Guru dinilai bukan lagi
dari kualitas mengajar, melainkan dari status perkawinan. Profesionalitas
digeser oleh moralitas yang ditentukan secara sepihak. Ini adalah kemunduran
serius dalam dunia pendidikan.
Sekolah Sedang Keliru Memahami Moralitas
Pendidikan, dalam
pandangan Paulo Freire, tidak boleh menjadi alat penindasan yang mengontrol
kehidupan personal manusia. Freire menegaskan bahwa:
“Pendidikan seharusnya membebaskan manusia, bukan menjadikannya objek pengawasan kekuasaan.”
Ketika sekolah memaksa
guru menyerahkan bukti nikah adat, yang terjadi bukan pendidikan moral,
melainkan reproduksi kekuasaan. Guru ditempatkan bukan sebagai subjek
profesional, tetapi sebagai objek pengendalian sosial.
Lebih ironis lagi,
kebijakan seperti ini sering berdiri di atas asumsi dangkal: bahwa guru yang
belum menikah berpotensi melanggar norma kesusilaan. Ini bukan hanya prasangka,
tetapi bentuk stereotip sosial yang berbahaya.
Jika logika ini
diteruskan, maka profesi guru akan direduksi menjadi simbol moralitas formal,
bukan teladan intelektual dan kemanusiaan.
Negara Saja Memberi Batas, Sekolah Justru
Melampauinya
Dalam KUHP terbaru, isu
hidup bersama tanpa perkawinan—yang populer disebut “kumpul kebo”—memang diatur. Namun negara memberi batas yang sangat
jelas. Persoalan tersebut adalah delik aduan keluarga, bukan urusan institusi
tempat seseorang bekerja.
Negara menempatkan
persoalan moral personal sebagai ruang privat. Tetapi sebagian lembaga
pendidikan justru bertindak lebih jauh dari negara. Sekolah seolah ingin
menjadi hakim sosial yang mengawasi kehidupan pribadi tenaga pendidik.
Ini bukan sekadar
pelanggaran etika profesional. Ini adalah bentuk ekspansi kekuasaan institusi
ke ruang privat individu.
Adat Sedang Direduksi Menjadi Dokumen Birokrasi
Di Nusa Tenggara Timur,
perkawinan adat bukan sekadar peristiwa sosial. Ia adalah simbol kehormatan
keluarga, relasi antarklan, bahkan ikatan spiritual dengan leluhur. Dalam
tradisi banyak suku di NTT, perkawinan adat menyimpan makna kosmologis yang
dalam.
Namun, ketika sekolah
memaksa bukti nikah adat sebagai syarat administratif, adat mengalami degradasi
makna. Ia tidak lagi menjadi ritual sakral, tetapi berubah menjadi lembar
dokumen yang diminta birokrasi.
Filsuf budaya Clifford
Geertz pernah mengingatkan bahwa tradisi akan kehilangan maknanya ketika
dipisahkan dari kesadaran komunitasnya. Ketika adat dipaksa melalui kekuasaan
struktural, ia berhenti menjadi warisan budaya dan berubah menjadi alat
legitimasi kekuasaan.
Kita sedang menyaksikan
paradoks tragis: adat diklaim dijaga, tetapi justru direduksi martabatnya.
Diskriminasi yang Disamarkan Atas Nama Ketertiban
Kebijakan ini juga
membuka ruang diskriminasi terhadap guru yang belum menikah. Mereka berpotensi
mengalami tekanan sosial, pengawasan berlebihan, bahkan stigma moral.
Padahal, Immanuel Kant
menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat.
“Manusia
tidak boleh diperlakukan hanya sebagai sarana untuk tujuan tertentu, tetapi
harus dihormati sebagai pribadi yang bermartabat.”
Ketika sekolah
menjadikan status perkawinan sebagai parameter moralitas, guru diperlakukan
sebagai alat legitimasi citra institusi, bukan sebagai individu bermartabat.
Pendidikan Berisiko Menjadi Aparat Moral Formalistik
Sejarah pendidikan
menunjukkan bahwa ketika lembaga pendidikan terlalu sibuk mengatur moral
formal, mereka sering kehilangan ruh intelektualnya. Pendidikan berubah menjadi
ruang kepatuhan, bukan ruang pemikiran kritis.
John Dewey pernah
menegaskan bahwa pendidikan harus menumbuhkan kebebasan berpikir dan pengalaman
manusia secara utuh. Pendidikan yang terlalu mengontrol kehidupan personal
justru melahirkan kepatuhan semu, bukan karakter sejati.
Karakter tidak lahir
dari tekanan administratif. Karakter lahir dari kesadaran, keteladanan, dan
dialog kemanusiaan.
Bahaya Preseden Kekuasaan Moral
Jika sekolah hari ini
merasa berhak mengatur status perkawinan guru, maka besok bukan tidak mungkin
sekolah merasa berhak mengatur pilihan hidup lainnya. Ini adalah pintu masuk
bagi normalisasi pengawasan moral struktural dalam dunia pendidikan.
Dan sejarah
menunjukkan, setiap kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung meluas.
Pendidikan seharusnya
menjadi ruang yang melindungi martabat manusia, bukan mempersempit kebebasan
personal.
Refleksi Akhir
Di tanah Nusa Tenggara
Timur, adat lahir dari percakapan panjang antara manusia, leluhur, dan alam. Ia
bukan lembar kertas yang disodorkan di meja birokrasi. Ia adalah napas
komunitas yang hidup dalam kesadaran bersama.
Ketika adat dipaksa
menjadi syarat administrasi, ia kehilangan jiwanya. Ketika sekolah memeriksa
ranah privat guru, pendidikan kehilangan nuraninya.
Guru bukan angka dalam
daftar moral. Guru adalah manusia yang berjalan di antara tanggung jawab
profesional dan pergulatan hidup personalnya. Pendidikan yang sehat adalah
pendidikan yang percaya pada martabat manusia, bukan yang mencurigainya.
Sebab sekolah yang
terlalu sibuk mengawasi kehidupan pribadi guru, perlahan akan lupa bagaimana
mendidik kebebasan berpikir murid-muridnya.
Dan ketika kebebasan
berpikir mati, pendidikan tinggal menjadi bangunan tanpa cahaya.
