Penutupan akses pantai
mulai diberlakukan sekitar pukul 13.30 WITA, Kamis (5/2/2026). Penutupan
tersebut ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan “Dilarang ke Pantai, Lagi
Ada Ritual Adat” di jalur utama menuju bibir pantai.
Selain pemasangan papan
larangan, warga juga memasang penghalang sederhana berupa ban bekas. Langkah
ini dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat maupun pengunjung selama prosesi
ritual berlangsung.
Ritual adat tersebut
dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar batin masyarakat dalam merespons peristiwa
tenggelamnya Dito yang hingga saat ini belum ditemukan. Dalam kepercayaan
masyarakat setempat, laut tidak hanya dipahami sebagai ruang fisik, tetapi juga
sebagai ruang spiritual yang perlu dihormati dan “dimintai izin” melalui
prosesi adat.
Tokoh adat setempat
menjelaskan bahwa ritual tersebut bertujuan memohon petunjuk kepada leluhur
serta penjaga alam agar proses pencarian korban dapat berjalan lancar dan
korban dapat segera ditemukan.
Selama ritual
berlangsung, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar
pantai demi menjaga kesakralan prosesi. Penutupan sementara akses pantai juga
dimaksudkan untuk menghormati suasana duka yang tengah dialami keluarga korban.
Selain itu, pembatasan
aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kejadian bertujuan menghindari keramaian
yang berpotensi mengganggu konsentrasi tim pencari yang masih melakukan upaya
pencarian di lapangan.
Warga berharap, melalui
perpaduan antara upaya pencarian secara fisik oleh tim di lapangan dan doa
melalui ritual adat, keberadaan Dito dapat segera diketahui. Kepastian mengenai
nasib korban diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga yang saat ini
masih menanti kabar.
Peristiwa ini sekaligus
menunjukkan kuatnya nilai adat di Kabupaten Malaka. Masyarakat masih memegang
teguh tradisi leluhur dalam menghadapi peristiwa duka, serta menjadikan ritual
adat sebagai bagian penting dari cara kolektif untuk mencari harapan, makna,
dan penghiburan di tengah tragedi. *** reformanews.com
