Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius
Siga, mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (20/2). Mulanya, korban datang ke
rumah pelaku untuk mengambil gitar. Saat itulah pelaku memaksa korban untuk
berhubungan badan.
"Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon
genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas
membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis," ungkap Reinhard,
dilansir detikBali, Sabtu (28/2/2026).
Reinhard menyebut pelaku membacok leher dan kepala
korban berulang kali menggunakan parang hingga tewas di tempat. Pelaku berusaha
menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan
daun talas dan bambu. Karena merasa tak aman, pelaku memindahkan jasad korban
ke Kali Watuwogat.
"FRG memindahkan lagi korban tempat kedua,
yakni di kali, dan menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan
diri ke wilayah Kabupaten Ende," imbuhnya.
Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai
tersangka. FRG dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
