banner Dari Kampus ke Meja Hijau: Mahasiswi Kefamenanu Tersandung Kasus Uang Palsu, Resmi P21

Dari Kampus ke Meja Hijau: Mahasiswi Kefamenanu Tersandung Kasus Uang Palsu, Resmi P21



Suara Numbei News - Seorang mahasiswi berinisial YHS alias AN dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kefamenanu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Informasi ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas Polres, IPDA Markus Wilco Mitang, Rabu (25/2/2026).

Menurut IPDA Wilco, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah pihak kejaksaan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap tertanggal 13 Februari 2026.

“Dengan dinyatakan P21, artinya berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diproses ke tahap persidangan,” jelasnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya, yakni satu unit printer Canon, kertas HVS, gunting, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Polisi juga menyita hasil cetakan yang rusak yang diduga bagian dari proses percobaan pencetakan.

Tersangka YHS diduga melanggar Pasal 374 KUHP 2023 sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.Satreskrim/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Tersangka mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 menggunakan printer, kemudian membelanjakannya di sejumlah kios yang berada di sekitar tempat tinggalnya di Kompleks BTN Kota Baru, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Aksi tersebut membuat para pemilik kios mengalami kerugian dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Pada saat pelimpahan Tahap II, tersangka dilaporkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu, sekecil apa pun nilainya, tetap merupakan kejahatan serius yang dapat berujung pada hukuman pidana berat. *** batastimor.com

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama