Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim
Polres Timor Tengah Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah berkas perkaranya
dinyatakan lengkap atau P21.
Informasi ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana
Papote melalui Kasie Humas Polres, IPDA Markus Wilco Mitang, Rabu (25/2/2026).
Menurut IPDA Wilco, pelaksanaan Tahap II dilakukan
setelah pihak kejaksaan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan
lengkap tertanggal 13 Februari 2026.
“Dengan dinyatakan P21, artinya berkas perkara sudah
lengkap dan siap untuk diproses ke tahap persidangan,” jelasnya.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut
menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menjalankan
aksinya, yakni satu unit printer Canon, kertas HVS, gunting, serta delapan
lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Polisi juga menyita hasil cetakan yang rusak yang
diduga bagian dari proses percobaan pencetakan.
Tersangka YHS diduga melanggar Pasal 374 KUHP 2023
sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/A/1/I/2026/SPKT.Satreskrim/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 20 Januari 2026,
terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Tersangka
mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 menggunakan printer, kemudian
membelanjakannya di sejumlah kios yang berada di sekitar tempat tinggalnya di
Kompleks BTN Kota Baru, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor
Tengah Utara.
Aksi tersebut membuat para pemilik kios mengalami
kerugian dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Satreskrim
Polres Timor Tengah Utara berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang
bukti.
Pada saat pelimpahan Tahap II, tersangka dilaporkan
dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya
menjadi kewenangan jaksa untuk tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak
pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu, sekecil apa pun nilainya, tetap
merupakan kejahatan serius yang dapat berujung pada hukuman pidana berat. *** batastimor.com
