Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor
Belu, Ajun Komisaris Polisi Rachmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, RM ditangkap pada Senin (23/2/2026) petang di wilayah Timor
Leste.
“Ditangkap tadi di Timor Leste,” ujar Rachmat saat
dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Menurut Rachmat, penangkapan RM dilakukan setelah
adanya kerja sama antara kepolisian Indonesia dan otoritas keamanan Timor
Leste. Saat ini, pihak kepolisian tengah memproses pemulangan tersangka ke Belu
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita sudah laporkan ke Bapak Kapolres. Nanti akan
diadakan press conference,” katanya.
Tiga Tersangka
Ditetapkan
Sebelumnya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka
bersama dua rekannya, yakni PYDADK alias PK yang dikenal sebagai jebolan Indonesian
Idol musim ke-13 asal NTT, serta seorang tersangka lainnya berinisial R.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa,
menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan melalui gelar perkara
pada Kamis (19/2/2026).
“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka
melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Polres Belu,”
ujarnya.
Dilaporkan
Terjadi di Hotel
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan
terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di
Atambua.
Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa
tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses
penyidikan, dan pihak kepolisian memastikan akan memproses perkara sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. *** kompas.com
